Anggota DPR Ini Dinilai Berpakaian Terlalu Seksi Hingga Picu Perdebatan, Begini Profil Ryu Ho-jeong

Ryu Ho-jeong sebelumnya nekad mengenakan gaun pendek berwarna merah ketika menghadiri rapat di parlemen.

Editor: Ady Sucipto
istimewa
Ryu Ho-jeong 

"Ryu mengenal para pendukungnya dan tahu bagaimana mengkonsolidasikan orang-orang itu dengan mewakili mereka di Majelis Nasional."

Dengan mempertimbangkan pemilih muda, sesama anggota parlemen dengan cepat mendukung pakaian tidak konvensional Ryu untuk bekerja yang di masa lalu termasuk jeans, celana pendek, dompet kuning, dan ransel.

"Saya tidak setuju dengan kritik yang berlebihan terhadap apa yang dia (Ryu) kenakan. Saya menghargai dia karena melanggar kekakuan dan otoritarianisme yang berlebihan di dalam Majelis Nasional," kata Anggota Majelis Ko Min Jeong di halaman Facebook-nya, Kamis.

"Bagi saya, Majelis Nasional adalah tempat kerja. Saya memakai apa yang saya yakini nyaman untuk bekerja," kata Ryu.

Ryu terkejut dengan banyaknya orang yang tertarik dengan pakaian kasualnya di Majelis Nasional, seperti yang telah dilakukannya sejak sidang dibuka dua bulan lalu.

Gaun merah adalah gaun umum yang akan dikenakan oleh wanita bisnis lain seusianya, dan itulah mengapa dia memilih untuk memakainya saat bekerja, katanya.

Gaun bermotif merah karya Jucy Judy, brand retail asal Korea, kini sudah terjual habis.

Gaun dijual dengan harga dari 88.000 won hingga lebih dari 100.000 atau Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta (kurs Rp 12/won).

Awal Mula

Anggota DPR Korea, Ryu Ho-jeong, 28, menjadi pusat perhatian setelah berani tampil beda dengan gaun merah pendek dalam sidang paripurna Majelis Nasional, Selasa (4/8/2020).

Namun keberanian anggota termuda DPR Korea Selatan ini berujung hujatan di media sosial yang memicu perdebatan tentang tabu seksisme di negara patriarki tersebut.

Foto-foto berjalan menyusuri lorong saat sidang paripurna parlemen Selasa dalam balutan gaun merah muncul di media online.

Namun bagi pendukung setianya, Ryu dipandang sebagai pendobrak norma yang sudah ketinggalan zaman.

Dalam tata tertib Majelis Nasional soal berbusana, hanya disebutkan bahwa pembuat undang-undang "harus menjaga martabat yang layak sebagai anggota Majelis Nasional.”

Dan secara tidak tertulis aturan ini diimplementasikan dengan mengenakan pakaian berkancing seperti jas, baik pria dan wanita.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved