Kuras Isi Mesin ATM Rp 750 juta, Tiga Mantan Karyawan Dilimpahkan

Pernah bekerja di perusahaan pengisian uang pada mesin ATM dimanfaatkan oleh Elga Ari Saputra (28) Heriyanto (20) dan Rangga Barracuda (28) untuk mela

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Ketiga tersangka pembobolan mesin ATM telah menjalani pelimpahan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah bekerja di perusahaan pengisian uang pada mesin ATM dimanfaatkan oleh Elga Ari Saputra (28) Heriyanto (20) dan Rangga Barracuda (28) untuk melakukan tindak kejahatan.

Ketiganya kompak mengorganisasi aksi pencurian, yakni membobol mesin ATM dan berhasil menguras seluruh isinya sebanyak Rp 750 juta.

Namun aksi ketiganya pun kini akan berujung ke meja hijau persidangan.

Ini setelah ketiga tersangka telah menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Mengenai pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Tiga tersangka untuk kasus pencurian ini sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Mereka ini mantan karyawan di perusahaan itu. Pelimpahan dilakukan via teleconference," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Update Covid-19 di Bali, Kasus Positif Bertambah 38 Orang, Kasus Sembuh Tambah 39 Orang

VIDEO: Penerapan Protokol Kesehatan di Sthala Ubud Bali, Siap Sambut Wisatawan Asing dan Domestik

Bertemu di Perempat Final, Quique Setien Pelatih Barcelona Peringati Bayern Muenchen

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.

Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.

Lebih lanjut dikatakan Eka, jaksa yang menangani perkara ini juga telah ditunjuk.

Yaitu Jaksa M Anugrah Agung Saputra Faizal dan Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra.

Mengenai dakwaan, ketiga tersangka disangkakan melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Raih Podium Untuk Kali Pertama, Franco Morbidelli Dipuji Rossi

Willian Resmi Pamit Tinggalkan Chelsea, Rumor Menuju Arsenal, Begini Kata Lamprad

Gagal Cetak Hat-trick di MotoGP Ceko, Fabio Quartararo Ungkap Penyebab Dirinya Melempem

Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, tindak pencurian yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 Wita.

Di mana sebelum melancarkan aksinya, tiga hari sebelumnya para tersangka terlebih dahulu menyusun rencana.

Tanggal 8 Mei, Elga yang adalah security di perusahaan itu mulai melakukan komunikasi ke Heriyanto (mantan karyawan yang diberhentikan, karena mengambil uang saat pengisian ATM), bahwa akan ada pengisian uang di ATM di daerah Nusa Dua dan menyarankan beraksi di malam hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved