Mengaku sebagai Dukun, Popo Tipu Satu Keluarga di Seririt Hingga Lakukan Perbuatan Cabul

Ketut Fery Martana alias Popo (28), asal Banjar Dinas Palbesi, Desa Gerokgak, Buleleng, Bali ditangkap polisi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka Popo serta barang bukti alat perdukunan yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui korban, Senin (10/8/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Ketut Fery Martana alias Popo (28), asal Banjar Dinas Palbesi, Desa Gerokgak, Buleleng, Bali ditangkap polisi.

Pria tersebut terbukti melakukan tindakan penipuan dan perbuatan cabul terhadap seorang warga asal Kecamatan Seririt.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa pada Senin (10/8/2020) mengatakan, tersangka Popo melakukan tindakan penipuan terhadap keluarga Ketut Mardana, sejak Juli 2020 lalu.

Di mana, tersangka Popo mengaku jika dirinya adalah seorang dukun yang mampu menghilangkan guna-guna serta menyembuhkan segala macam penyakit.

Untuk lebih meyakinkan korban, Popo membeli sejumlah alat perdukunan seperti keris, batu akik palsu yang bisa menyala di dalam air, dan segala macam jenis minyak.

Alat perdukunan itu ia beli secara online sebesar Rp 500 ribu, untuk digunakan mengobati keluarga Ketut Mardana.

"Pengobatan dilakukan oleh tersangka di rumah korban. Jadi setiap mengobati keluarga korban, keluar potongan besi berupa paku dari badan dan kepala korban, yang katanya besi-besi itu adalah hasil guna-guna. Jadi dia pintar sekali menipu korban. Biar aksi penipuannya ini tidak ketahuan, pengobatan dilakukan setiap malam hari, di dalam ruangan yang cukup gelap. Keluarga korban juga hanya diizinkan melihat dengan jarak dua meter," terang AKBP Sinar.

Bercerita Tentang Kisah Penghianatan, Motifora Rilis Single Hujan Tanpa Gulem

Masuk Kriteria Informasi Publik, WALHI Bali Meminta Salinan Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir

Syarat Harus Datang ke Kantor BPJS untuk Dapat Rp 600.000 bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta Hoaks

Selain berpura-pura bisa menghilangkan guna-guna, tersangka Popo juga sempat meminta uang kepada Ketut Mardana sebesar Rp 3.3 juta.

Di mana, uang itu katanya akan ia gunakan untuk melakukan ritual di hutan Alas Purwo, di Banyuwangi, Jawa Timur, agar penyakit akibat guna-guna yang dialami oleh istri Ketut Mardana bisa segera hilang.

Percaya akan hal tersebut, Ketut Mardana pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 3.3 juta kepada tersangka Popo.

Alih-alih melakukan ritual ke hutan Alas Purwo, tersangka Popo justru menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya bersama pacarnya.

Aksi penipuan kemudian dilanjutkan oleh tersangka Popo, dengan menyebut jika anak perempuan Ketut Mardana berinisial PDA juga terkena guna-guna jaran goyang.

Terlalu ke Tengah, Tabrakan Tak Terhindarkan Terjadi di Renon, Satu Pengendara Patah Tulang

Jadi Pelatih Untuk Kali Pertama, Andrea Pirlo Diprediksi Akan Sukses Bersama Juventus

Kapten Persib Bandung Supardi Nasir Ungkap Kendala Berlatih Bersama di Masa Pandemi Covid-19

Karena sudah telanjur percaya, Ketut Mardana pun meminta putrinya yang sedang bekerja di Denpasar untuk pulang ke Seririt, menjalani pengobatan dengan tersangka Popo.

Modus pengobatan yang dilakukan terhadap korban PDA sama.

Di mana saat diiobati, tersangka Popo menipu korban dengan berpura-pura bisa mengeluarkan besi paku dari kepala PDA.

Tersangka Popo juga sempat memberikan jimat berwarna merah kepada PDA, yang katanya bisa digunakan untuk melindungi diri dari ilmu-ilmu hitam.

Usut punya usut, penipuan ini dilakukan oleh tersangka Popo karena dirinya jatuh cinta terhadap DPA.

Hingga saat melakukan pengobatan itu, tersangka Popo sempat melakukan perbuatan cabul, dengan mencium pipi PDA, serta nyaris meraba bagian sensitif dari tubuh PDA.

Aksi ini pun tidak diketahui oleh keluarga korban, karena saat melakukan pengobatan, tersangka Popo melarang keluarga PDA untuk masuk ke dalam kamar.

Casey Stoner Buka Suara Terkait Hukuman Long Lap Penalty Johann Zarco, Sebut Keputusan Buruk

Misteri Gunung Piramid, Kisah Duka Pendaki Multazam dan Thoriq di Kawasan Pegunungan Hyang Argopuro

DPPU Ngurah Rai Luncurkan Program Eco Green Kelan Gandeng Desa Adat Setempat

"Saat daerah sensitifnya hendak disentuh, PDA tersadar bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini tidak benar. Jadi pengobatan yang dilakukan kepada PDA itu hanya lah modus tersangka, karena tersangka ini suka dengan PDA," ucap AKBP Sinar.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, Ketut Mardana akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Seririt, pada Selasa (4/8/2020) kemarin.

Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Seririt bergegas melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka Popo di kediamannya, pada Rabu (5/8/2020).

Kepada polisi tersangka Popo mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun, ataupun menyembuhkan seseorang dari suatu penyakit.

Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari korban.

Selain itu, tersangka Popo juga mengakui bahwa dirinya menyukai PDA yang merupakan putri dari Ketut Mardana, sehingga saat ada kesempatan untuk mengobati korban PDA, tersangka Popo langsung melakukan perbuatan cabul.

Akibat perbuatannya, tersangka Popo disangka melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan, serta pebuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved