Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Terdampak Pandemi Covid-19 di Indonesia Tembus 3,5 Juta Orang
Menaker Ida Fauziah dalam keterangannya mengungkapkan, data ini secara nasional di seluruh Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru pekerja yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker hingga 31 Juli 2020, secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19, mencapai lebih dari 3,5 juta orang.
Menaker Ida Fauziah dalam keterangannya mengungkapkan, data ini secara nasional di seluruh Indonesia.
Sedangkan dari data yang sudah di cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667.
• Sejumlah Negara Beri Bantuan Dana ke Lebanon Pasca Ledakan, Terkumpul Hampir 300 Juta Dolar AS
• 6 Artis Bollywood Meninggal Karena Bunuh Diri Selama Pandemi Covid-19
• Deretan Fakta Pelajar SMA Jatuh dari Puncak Gunung Piramid Bondowoso
"Ini orang yang terdata by name by address," ujar Ida lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
Ida berujar, data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang.
Sementara, pekerja formal yang di-PHK mencapai 383.645 orang.
Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.
Ida menyebut Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak pekerja yang terimbas dari Covid-19.
Secara total, baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 pekerja.
"Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini, perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin."
"Agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini ke depannya," katanya.
Ida berujar, pemerintah lewat kementeriannya telah berupaya meringankan beban pekerja PHK melalui beragam stimulus.
Salah satunya, lewat program yang tengah ramai dibicarakan, yaitu stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.
Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.
• 5 Ritual Harian Ini Bisa Merusak Kesehatan Wanita, Berbahaya Jika Dilakukan dalam Jangka Panjang
• Peringatan HUT RI ke-75 di Kota Denpasar Digelar dengan Prokes, Libatkan 29 Paskibraka
• Ini 5 Cara Alami Untuk Menghilangkan Bau Badan Tak Sedap, Bisa Dilakukan di Rumah