Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Terdampak Pandemi Covid-19 di Indonesia Tembus 3,5 Juta Orang

Menaker Ida Fauziah dalam keterangannya mengungkapkan, data ini secara nasional di seluruh Indonesia.

Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Foto ilustrasi pekerja yang dirumahkan atau di PHK 

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," jelasnya.

Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional, ia berharap dapat meringankan beban pekerja ter-PHK.

Serta melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK.

"Ada kartu prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi."

"Ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait mitigasi dampak pandemi di bidang ketenagakerjaan," tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat.

Sehingga, akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV.

"Saya mengajak kepada Bapak/Ibu Kadisnaker Kabupaten/Kota untuk bersama-sama gotong royong dan menjaga soliditas moral sosial."

"Guna serius dalam penanganan dan pemulihan disektor ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat", ucap Ida.

Ditemui di tempat yang sama, Kadisnaker Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi membenarkan tingkat angka pengangguran terbuka di Jawa Barat masih cukup tinggi.

Masih tingginya angka disparitas UMK di tingkat kabupaten/kota, berdampak pada minimnya produktivitas dan daya saing keterampilan yang ada di Jawa Barat.

"Tentu Kami di provinsi meminta bantuan arahan dari pusat dan Bu Menteri."

"Agar sarana dan prasarana pelatihan di Jawa Barat dan permasalahan lainnya dapat diatasi dengan baik," papar Taufik.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved