Ranperda RZWP3K Diharapkan Jadi Landasan Hukum dan Daya Tarik bagi Investasi yang Masuk ke Bali

Fraksi gabungan Partai Nasional Demokrat, Pertai Solidaritas Indonesia dan Partai Hati Nurani Rakyat (Nasdem PSI Hanura) berharap Perda RZWP3K

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi DPRD Bali
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem PSI Hanura DPRD Bali, Grace Anastasia Surya Widjaja membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (10/8/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2020-2040.

Fraksi gabungan Partai Nasional Demokrat, Pertai Solidaritas Indonesia dan Partai Hati Nurani Rakyat (Nasdem PSI Hanura) berharap Perda RZWP3K nantinya dapat menjadi landasan hukum dan daya tarik bagi investasi yang akan masuk ke Bali.

"Dengan adanya Perda RZWP3K, niscaya ada landasan hukum dan daya tarik bagi investasi-investasi yang akan masuk ke Bali," kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem PSI Hanura DPRD Bali, Grace Anastasia Surya Widjaja saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (10/8/2020).

Fraksi Partai Nasdem PSI Hanura DPRD Bali sepakat bahwa investasi-investasi di bidang perikanan ataupun terkait kekayaan alam hayati yang terkandung di dalamnya, sangat memungkinkan sebagai penopang perekonomian Bali sehingga tidak hanya bertumpu pada sektor pariwisata.

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75, Kemendikbud Bakal Gelar Konser GBN Secara Virtual

Labuan Bajo Bersiap Jadi Tuan Rumah KTT G-20, Pembenahan Bandara Jadi Prioritas

Lewat Ranperda RZWP3K, Fraksi PDIP DPRD Bali Dorong Gubernur Gali Sumber Ekonomi Baru

Namun tentu saja kehadiran investor nantinya harus bermanfaat bagi warga sekitar, baik terkait sumbangan sosial hingga penyerapan tenaga kerja.

"Setidaknya investor harus diwajibkan memberi kontribusi bagi masyarakat ataupun desa adat agar sama-sama mendapat manfaat, dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Dan tak kalah pentingnya harus ada payung hukum agar ekosistem lingkungan hidup dan budaya masyarakat setempat harus terus dijunjung tinggi," kata srikandi PSI itu.

Dirinya menegaskan, Provinsi Bali memang hanya memiliki pesisir dan perairan yang terbatas, yakni memiliki luas perairan lebih dari 9.440 km2 dan panjang garis pantai kurang lebih 633 km.

Namun di dalamnya terkandung beragam sumber daya alam, baik sumber daya hayati maupun potensi-potensi lainnya.

Potensi tersebut di antaranya seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, perdagangan produk ornamental atau aquaria tropis, industri rumput laut, tangkapan ikan air laut dalam, pemanfaatan energi baru terbarukan, pariwisata pesisir dan bahari, serta transportasi laut.

"Kesemuanya ini adalah potensi ekonomi yang bermanfaat besar jika dikelola dengan lebih baik," jelasnya.

Di luar soal potensi ekonomi, pesisir dan perairan Bali juga sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang ada alur pelayaran internasional sangat padat di Selat Lombok.

 Di perairan Bali juga menjadi pintu gerbang utama Indonesia, di antaranya ada Pelabuhan Internasional Benoa dan simpul sentral kapal cruise, serta Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Berbagai gerbang utama Indonesia ini bisa terintegrasi dengan jalur laut, maupun jalur selatan Bali berada paling dekat dengan fishing ground Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Samudra Hindia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved