Aset Tri Nugraha di Tiga Lokasi Ini Juga Disita Kejati Bali
Dari tiga bidang tanah itu, satu diantaranya terdapat bangunan diatasnya, sedangkan dua lainnya tanah kosong.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menyita 11 bidang tanah, dan 9 bangunan, Selasa (11/8/2020) kemarin, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyita aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53).
Aset yang disita berupa tiga bidang tanah yang berada di tiga lokasi yakni di Kerobokan, Dalung dan Pemogan.
Dari tiga bidang tanah itu, satu diantaranya terdapat bangunan diatasnya, sedangkan dua lainnya tanah kosong.
"Melanjutkan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar yang memberikan ijin kepada penyidik melaksanakan penyitaan atas tanah dan bangunan dalam perkara gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka TN, hari ini Penyidik Kejati Bali kembali melaksanakan penyitaan," terang Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, Rabu (12/8/2020).
• Kepala LLDikti Wilayah VIII Prof. Dasi Astawa Luncurkan Tiga Buku Terkait Pandemi Covid-19
• Update Covid-19 Kota Denpasar, Pasien Sembuh dan Kasus Positif Jumlahnya Sama 7 Orang
• Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan di Salah Satu Kantor Desa di Karangasem Ditutup Dua Minggu
Dijelaskannya, dari tiga aset yang disita, dua diantaranya atas nama Tri Nugraha dan satu lagi atas nama WKP.
Lokasi ketiga aset itu berada di Kerobokan, Dalung dan Pemogan.
Tak berhenti sampai di sana, Luga menyatakan akan ada lagi penyitaan aset Tri Nugraha.
"Masih ada. Secepatnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bali telah menyita 11 bidang tanah, dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut yang sinyalir terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, disita juga sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat milik Tri Nugraha.(*)