Beberapa Kali Sosialisasi, Masyarakat Klungkung Masih Sulit Urus Sertifikat Laik Fungsi
Pemkab Klungkung beberapa kali telah melakukan sosialisasi ke pelaku usaha terkait penerbitan izin bersyarat
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pemkab Klungkung beberapa kali telah melakukan sosialisasi ke pelaku usaha terkait penerbitan izin bersyarat.
Hanya saja warga masih tetap bingung mengurus sertifikat laik fungsi sebagai persyaratan mendapatkan izin bersyarat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana menjelaskan, hingga saat ini ada sekitar 10 warga yang datang ke kantornya bertanya bagaimana persyaratan dan proses mendapatkan sertifikat laik fungsi.
"Masyarakat masih banyak bertanya-tanya prosesnya seperti apa. Nanti kita sosialisasikan lagi melalui webninar. Nanti akan diperjelas lagi oleh tim," ujar AA Lesmana, Rabu (12/8/2020).
Ada beberapa persyaratan yang masih belum dipenuhi warga untuk mengurus sertifikat laik fungsi, seperti bingung meminta bantuan ke siapa untuk membuat gambar denah bangunan dan hal-hal apa saja yang perlu ditinjau dari sisi bangunan.
"Sebenarnya banyak pemohon yang belum memiliki denah rumah dan kontruksinya. Nanti kami akan sosialisasi lagi memalui webinar. Paling (25/8/2020) mendatang, agar lebih jelas. Nanti bisa meminta bantuan ke konsultan atau perorangan dan hal-hal apa saja yang diperlukan dari sisi teknisnya," jelasnya.
Pihaknya pun belum mengetahui secara pasti apakah warga yang mengurus sertifikat laik fungsi itu sebagian besar pelaku usaha di Nusa Penida.
Hanya saja, ia mengakui mereka sudah berusaha mengurus sertifikat laik fungsi untuk izin bersyarat.
"Detailnya saya tidak tahu, karena tidak mengatasnamakan hotel atau restoran. Tapi mereka sudah berusaha memiliki sertifikat laik fungsi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Klungkung telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait izin bersyarat kepada akomodasi wisata, atau bangunan yang telah didirikan di sempatan pantai, sungai, maupun tebing.
Hanya saja sebelum mengurus izin bersyarat, masyarakat wajib memiliki suertifikat laik fungsi.
(*)