Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Gerindra Kirim Surat ke Kapolri

Keduanya tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.

Editor: Kambali
kompas.com
Bupati Agam Indra Catri 

TRIBUN-BALI.COM, PADANG - Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat.

Keduanya tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.

Penetapan tersangka itu baru ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 7 Agustus 2020.

Wakapolri Ancam Copot Kapolda, Kapolres dan Kapolsek yang Tak Serius Cegah Covid-19

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus pada 10 Agustus 2020.

"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)

Stefanus mengatakan, sebelum Indra dan Martias, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu ES (58), RH (50) dan RP (33).

Ketiganya ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada 18 Juni 2020.

Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun fiktif.

Kasus Ujaran Kebencian Si Monyet Berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar

Menurut Stefanus, Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap Indra dan Martias sebagai tersangka pada pekan depan. "Minggu depan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Stefanus.

Tanggapan Bupati Agam

Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya, melalui berita yang ramai, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

Indra Catri meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah.

Dituding Bawa Spanduk Ujaran Kebencian pada Jokowi, Pendukung Anies Baswedan Dilaporkan Kasus Makar

Wajib Tahu, Ini 6 Larangan PNS di Media Sosial, Dilarang Sebar hingga Like Ujaran Kebencian

Indra mengatakan, langkah selanjutnya dengan menyerahkan kasus tersebut kepada penasehat hukumnya.

"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan, dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dilakukan," kata Indra.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved