Kasus Ujaran Kebencian "Si Monyet" Berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang pidana kasus tentang ujaran kebencian di media sosial

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Penggugat kasus ujaran kebencian Simone Christine Polhutri (50) saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, Selasa (11/8/2020) 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang pidana kasus tentang ujaran kebencian di media sosial karena tudingan hinaan dengan perkataan "Si Monyet" pada Selasa (11/8/2020).

Sidang Pidana dengan perkara Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar itu dihadiri oleh pihak tergugat Linda Paruntu dan penggugat Simone Christine Polhutri (50) seorang perempuan keluarga besar TNI, serta selaku Saksi Ahli IT, adalah Gde Sastrawangsa, ST. MT. dari STIKOM Bali.

Penggugat, Christine menuturkan, kasus berawal dari postingan WhatsApp group yang kemudian berlanjut ke ranah Facebook.

Ia mengaku mendapatkan cercaan, makian dan sumpah serapah yang dialamatkan kepadanya yang merendahkan harga dirinya padahal ia merasa tak pernah berbuat jahat kepada pelaku.

Mengidap Diabetes, Sugeng Ngaku Terbantu Ketika Berobat dengan Adanya JKN-KIS

5 Buah-buahan Ini Bisa Menghilangkan Racun Pada Tubuh

Pabrik Bioethanol di Mojokerto Meledak, 10 Pekerja Alami Luka Bakar, 1 Tewas, 57 Rumah Warga Rusak

Christine berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar bijaksana dalam melakukan postingan didalam komunikasi WhatsApp Group yang akibatnya bisa membuat orang lain merasa dirugikan karena sesuai pepatah "Jarimu adalah Harimaumu".

"Rusaklah harga diri dan martabat saya dengan perkataan 'Si Monyet' yang tersangka posting dengan menge-tag nya ke semua rekan dan saudara saya di Facebook," tutur Christine kepada wartawan

Ibu tiga anak ini tak habis pikir kejadian ini menimpa pada dirinya, padahal dirinya tidak pernah melontarkan sesuatu kata yang menyakitkan, akan tetapi hujatan dan hinaan selalu ditujukan kepadanya oleh pelaku secara membabi buta di ranah media sosial.

"Banyak sekali bukti otentik dari hujatan, cacian bahkan merendahkan martabat saya yang dilakukan olehnya dan mulanya saya dengan sabar tak menanggapi itu semua, namun akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib beserta bukti-buktinya," tegas dia.

Christine menunggu etikad baik dari pelaku untuk meminta maaf, namun yang bersangkutan justru menantang untuk dilaporkan.

"Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca namun mereka takut melaporkan," terangnya.

Dinas Hukum TNI Mayor Edwin Ardiyanto, SPI, SH. yang hadir dalam persidangan itu menyampaikan, bahwa sudah kewajiban pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum serta mendampingi Christine Polhutri karena memang merupakan bagian dari Kelurga Besar TNI (KBT).

"Kami memberikan advokasi dan bantuan hukum," ujarnya.

Adapun Sidang Pidana dengan perkara Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar kasus ujaran kebencian ini akan dilanjutkan pada 18 Agustus 2020 untuk mendengarkan keterangan Saksi Ahli Bahasa dari pihak tergugat. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved