Catat, Jadwal Dan Lokasi Pasar Gotong Royong di Denpasar hingga Desember 2020
Kegiatan ini dilakukan untuk menggairahkan dan membangkitkan UMKM di Kota Denpasar yang terpuruk karena Covid-19.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar akan menggelar Pasar Gotong Royong mulai Jumat (14/8/2020).
Pasar Gotong Royong ini digelar di parkir utara Taman Kota Lumintang, Denpasar, Bali.
Pasar Gotong Royong ini diadakan untuk menggairahkan dan membangkitkan UMKM di Kota Denpasar yang terpuruk karena Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Rabu (12/8/2020) mengatakan Pasar Gotong Royong ini akan digelar setiap hari Jumat mulai 14 Agustus 2020 hingga bulan Desember 2020.
"Pelaksanaannya mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 Wita," kata Dewa Rai.
Dalam setiap pelaksanaannya akan menghadirkan 20 pedagang binaan Pemkot Denpasar.
Dimana pedagang ini akan digilir setiap minggunya.
"Pedagangnya berubah-ubah. Yang diambil merupakan pedagang binaan Dinas Koperasi dan UMKM untuk menjual sandang dan pangan, Dinas Perindustrian untuk IKM, Dinas Pertanian menjual pangan dan hortikultura, juga Dinas Perikanan untuk olahan ikan," kata Dewa Rai.
Pasar Gotong Royong ini terbuka untuk masyarakat umum.
Akan tetapi, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Denpasar diwajibkan untuk berbelanja di sini.
"Dengan Pasar Gotong Royong ini diharapkan akan mampu membangkitkan perekonomian rakyat dan pedagang kecil sehingga perekonomian kembali berjalan seperti biasa," kata Dewa Rai.
Adapun yang akan dijual pada Pasar Gotong Royong ini meliputi kebutuhan pokok, sandang, dan pangan.
Juga aneka kerajinan hasil kreasi dari UMKM di Kota Denpasar.
Untuk harga yang ditawarkan di pasar ini bersaing dengan harga di pasar bahkan tidak lebih mahal dari harga di pasar pada umumnya.
Selain itu, pembeli juga akan mendapatkan subsidi jika berbelanja menggunakan QRIS BPD Bali.
Dikarenakan masih dalam masa darurat pandemi Covid-19, pembeli maupun pedagang tetap diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan.
"Khusus untuk ASN akan diatur per OPD yang datang agar tidak membeludak. Sementara untuk masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan," kata Dewa Rai. (*)