Corona di Bali
Banyak Warga yang Tak Gunakan Masker, Pemkot Denpasar Rancang Denda Rp 100 Ribu
Banyak Warga yang Tak Gunakan Masker, Pemkot Denpasar Rancang Denda Rp 100 Ribu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar merancang sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Selain sanksi denda juga ada sanksi kerja sosial.
Hal ini nantinya akan dituangkan dalam Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang kini tengah direvisi dan menunggu asesment dari pemprov Bali.
"Ini baru rancangan dan belum diterapkan. Nanti jika disetuju Pemprov Bali akan diterapkan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Kamis (13/8/2020) siang.
Untuk sanksi denda ini berupa denda uang minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 100 ribu.
Besaran ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Sementara untuk sanksi kerja sosial berupa pembersihan areal fasilitas umum atau lingkungan sekitar.
Menurut Dewa Rai, adanya sanksi denda dan sanksi sosial ini disesuaikan dengan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sanksi ini dirancang dikarenakan saat penerapan new normal, dinilai masih banyak masyarakat yang mulai abai terhadap protokol kesehatan.
Banyak yang berkerumun tanpa melakukan physical distancing di tempat umum atau tempat publik.
Bahkan ada yang kumpul-kumpul tanpa masker.
"Setelah tempat publik dibuka, ternyata banyak masyarakat yang melakukan kumpul-kumpul tanpa masker. Kami akan tingkatkan pengawasan dan merancang sanksi lebih tegas. Waktu ini kan cuma sanksi administrasi saja," imbuhnya.
Selain itu dalam revisi Perwali PKM ini juga ada perubahan jam operasional.
Untuk wilayah zona merah jam operasional hingga pukul 21.00 Wita.
Sementara wilayah dengan zona orange, kuning, dan hijau hingga pukul 23.00 Wita.