Dirawat di RS, Hadi Pranoto Batal Jalani Pemeriksaan Polisi Hari Ini
"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir hari ini, karena sakit dan dirawat di RS (Rumah Sakit) Medistra, Jakarta," kata Yusri
"Lalu kegiatan apa saja yang dia lakukan saat berada di Tegal Mas, di mana video direkam," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Selain itu, lanjutnya, yang juga ditanyakan penyidik kepada Anji adalah siapa saja orang yang diwawancarainya di Tegal Mas, selain Hadi Pranoto.
"Adakah orang lain atau siapa saja yang diwawancarai saat berada di sana," tutur Yusri.
Sembari memeriksa Anji kata Yusri, penyidik juga berupaya memintai keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia.
"Sembari ini berjalan, kita panggil untuk diperiksa saksi ahli IDI," ucapnya.
Sebelumnya, kata Yusri, pihaknya sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan saksi ahli IT, terkait kasus ini, Kamis (6/8/2020).
"Kamis kemarin kita sudah memeriksa beberapa saksi ahli. Yang pertama adalah saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana," jelas Yusri.
Sedangkan untuk saksi ahli dari IDI, kata Yusri, surat panggilan sudah dilayangkan Jumat pekan lalu untuk dimintai keterangan.
"Jadi untuk saksi dari IDI, kita sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan," ucap Yusri.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Anji.
Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a UU 19/2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 U 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporkan Balik
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku tak masalah dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hadi Pranoto.