Dirawat di RS, Hadi Pranoto Batal Jalani Pemeriksaan Polisi Hari Ini
"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir hari ini, karena sakit dan dirawat di RS (Rumah Sakit) Medistra, Jakarta," kata Yusri
Dia menuturkan, pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum."
"Kita hormati aja, meski saya mencium aroma hanya sekadar membela diri," kata Muannas, Jumat (7/8/2020).
Namun demikian, Muannas juga mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata.
Sebab, kata dia, pelapor sempat mengancam untuk menuntut denda sebesar Rp 145 triliun.
"Saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya."
"Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," tuturnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti materi hukum yang dipersangkakan kepada dirinya.
Sebaliknya, pihaknya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.
"Materi perkara yang dituduhkan saya belum tahu persis, jadi kita ikuti saja panggilan nanti."
"Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses, sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong."
"Karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," jelasnya.
Namun, Muannas menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepadsa penegak hukum.
Ia mengaku akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Angga Busra Lesmana, kuasa hukum Hadi Pranoto, menyebut kliennya menghormati penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian, soal dugaan penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.