Iklan Vaksin Corona Rp 1 Juta per Dosis Beredar di China

Iklan berantai lainnya juga berbunyi, tenaga medis dan orang-orang yang hendak bepergian ke luar negeri akan mendapatkan

Editor: DionDBPutra
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM - Iklan vaksin Covid-19 dengan harga jual 498 yuan atau sekitar Rp 1 juta per dosis marak tersebar melalui WeChat, platform media sosial terpopuler di China.

Dalam iklan itu juga disebutkan bahwa cukup tiga kali suntikan saja sudah kebal dari serangan virus corona jenis baru.

"Yang ingin mendapatkan vaksin hubungi saya. Produk terbatas. Tanggal 2 September dipasarkan secara resmi," demikian tangkapan layar WeChat Moments yang dipantau ANTARA, Kamis (13/8/2020).

Iklan berantai lainnya juga berbunyi, tenaga medis dan orang-orang yang hendak bepergian ke luar negeri akan mendapatkan prioritas.

Berdasar gambar-gambar yang beredar secara daring, vaksin tersebut diduga diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Corp dan Wuhan Institute of Biological Products Co yang berkantor pusat di Beijing.

Besok Pengumuman SBMPTN 2020, 3 Hal Ini Harus Diperhatikan, Berikut Ini Link dan Live Streamingnya

Ramalan Zodiak Cinta Besok 14 Agustus 2020, Aries Merasa Seksi, Scorpio Kesampingkan Masa Lalu

Tiga Pegawai PN Karangasem Terinfeksi Corona, Satu Meninggal

Pihak Sinovac seperti dikutip Global Times mengaku tidak memproduksi vaksin yang ramai diiklankan lewat medsos tersebut karena sampai sekarang produknya masih memasuki uji klinis tahap ketiga di Brasil dan Indonesia.

Sesuai undang-undang yang mengatur tentang vaksin di China, penjualan vaksin melalui platform medsos seperti WeChat dinyatakan ilegal.

Selain badan pengendalian dan pencegahan penyakit menular, tidak ada lembaga atau individu yang diizinkan memberikan vaksin kepada penerima.

Malaysia Penjarakan pria India

Pengadilan Malaysia pada Kamis (13/8/2020) menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kepada pria asal India yang melanggar perintah karantina di rumah dan menimbulkan puluhan infeksi baru virus corona.

Demikian dilansir Kantor Berita Bernama.

Pria berusia 57 tahun, yang tinggal di Malaysia dan memiliki restoran di Negara Bagian Kedah, mengaku bersalah atas empat dakwaan pelanggaran karantina wajib 14 hari setibanya dari India pada Juli 2020.

Ia juga dikenai denda 12.000 ringgit (sekitar Rp42 juta) oleh pengadilan hakim Alor Setar, yang menggelar sidang khusus di rumah sakit Kedah, tempat pria India itu dirawat.

Otoritas sebelumnya mengatakan bahwa pria itu, yang tes awalnya negatif virus corona, meninggalkan rumahnya untuk pergi ke restoran selama masa karantina.

Setelah pria itu mendapatkan tes kedua yang hasilnya positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga inti, pekerja restoran dan pelanggan, diketahui ikut terinfeksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved