Jasa Raharja Ingatkan Bebas Denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ Segera Berakhir
Humas Jasa Raharja Bali, Syaiful Anwar, mengingatkan bahwa bebas denda PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ Jasa Raharja akan berakhir pada
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Sedangkan untuk BBNKB II bebas pokok maupun denda," tegasnya.
Cara penyebarluasan informasi secara tradisional pun dilakukan, sebab masih banyak masyarakat belum tahu dan paham, serta bisa saja tidak semua masyarakat mengakses media sosial.
Untuk program bebas denda PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ Jasa Raharja, sejatinya telah dilakukan sejak April 2020.
Sedangkan bebas BBNKB II baik pokok maupun denda, sudah dilakukan sejak Juli 2020.
“Pantauan kami, mulai Juli dan Agustus ini sudah mulai meningkat grafiknya. Apalagi Bali kan sudah mulai dibuka, mudah-mudahan keadaan ekonomi masyarakat sudah mulai stabil dan pulih,” imbuhnya.
• Akhir Bulan Agustus Persib Bandung Adakan Program Uji Coba
• Mantan Persipura, Persib dan Borneo U - 18 Trial di Bali United, Ini Kata Teco
Maka dari itu, inilah kesempatan baik untuk memanfaatkan program ini.
Ia mengingatkan,premi Jasa Raharja dalam bentuknya SWDKLLJ inilah yang nantinya digunakan Jasa Raharja untuk menanggulangi biaya korban kecelakaan, baik luka-luka cacat tetap hingga memberikan santunan meninggal dunia.
“Ini juga perlindungan bagi masyarakat saat berkendara dan terjadi resiko di jalan raya,” ujarnya.
Ia berharap ekonomi di Bali terus membaik, masyarakat bisa memanfaatkan program ini dan tetap taat pajak serta berhati-hati di jalan raya. (*)