Jasa Raharja Ingatkan Bebas Denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ Segera Berakhir

Humas Jasa Raharja Bali, Syaiful Anwar, mengingatkan bahwa bebas denda PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ Jasa Raharja akan berakhir pada

Istimewa
Petugas Jasa Raharja bersama mitra kerja memberikan imbauan dan sosialisasi mengenai bebas denda PKB dan BBN-KB serta swdkllj Raharja dan bebas BBN-KB II 

"Sedangkan untuk BBNKB II bebas pokok maupun denda," tegasnya.

Cara penyebarluasan informasi secara tradisional pun dilakukan, sebab masih banyak masyarakat belum tahu dan paham, serta bisa saja tidak semua masyarakat mengakses media sosial.

Untuk program bebas denda PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ Jasa Raharja, sejatinya telah dilakukan sejak April 2020.

Sedangkan bebas BBNKB II baik pokok maupun denda, sudah dilakukan sejak Juli 2020.

“Pantauan kami, mulai Juli dan Agustus ini sudah mulai meningkat grafiknya. Apalagi Bali kan sudah mulai dibuka, mudah-mudahan keadaan ekonomi masyarakat sudah mulai stabil dan pulih,” imbuhnya.

Akhir Bulan Agustus Persib Bandung Adakan Program Uji Coba

Mantan Persipura, Persib dan Borneo U - 18 Trial di Bali United, Ini Kata Teco

Maka dari itu, inilah kesempatan baik untuk memanfaatkan program ini.

Ia mengingatkan,premi Jasa Raharja dalam bentuknya SWDKLLJ inilah yang nantinya digunakan Jasa Raharja untuk menanggulangi biaya korban kecelakaan, baik luka-luka cacat tetap hingga memberikan santunan meninggal dunia.

“Ini juga perlindungan bagi masyarakat saat berkendara dan terjadi resiko di jalan raya,” ujarnya.

Ia berharap ekonomi di Bali terus membaik, masyarakat bisa memanfaatkan program ini dan tetap taat pajak serta berhati-hati di jalan raya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved