Jasa Raharja Ingatkan Bebas Denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ Segera Berakhir

Humas Jasa Raharja Bali, Syaiful Anwar, mengingatkan bahwa bebas denda PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ Jasa Raharja akan berakhir pada

Istimewa
Petugas Jasa Raharja bersama mitra kerja memberikan imbauan dan sosialisasi mengenai bebas denda PKB dan BBN-KB serta swdkllj Raharja dan bebas BBN-KB II 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Humas Jasa Raharja Bali, Syaiful Anwar, mengingatkan bahwa bebas denda PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ Jasa Raharja akan berakhir pada 28 Agustus 2020.

Kemudian bebas BBNKB II baik pokok maupun denda, akan berakhir pada 18 Desember 2020.

“Ini merupakan kepedulian Pemerintah Provinsi Bali, pada masyarakat. Khususnya karena dampak pandemi Covid-19 ini,” jelasnya kepada Tribun Bali, Kamis (13/8/2020) di Denpasar.

Guna kian menyebarluaskan informasi ini, Jasa Raharja pun jemput bola.

“Jadi dari petugas Jasa Raharja bersama mitra kerja terkait, kepolisian, bapenda di seluruh Bali melakukan imbauan, sosialisasi pada masyarakat terkait hal ini. Agar masyarakat bisa segera melakukan daftar ulang, dan menginfokan ke masyarakat lainnya bahwa program relaksasi ini akan segera berakhir,” ujarnya.

Jenderal Andika Perkasa Datangi Ganjar Pranowo Malam-malam: Maaf, Seragam ini Pengaruhi Psikologis

Dukung Pergub 97, KPU Bali Batasi Penggunaan Baliho di Pilkada 2020

Yamaha Diprediksi Bakal Kesulitan di MotoGP Austria, Begini Tanggapan Valentino Rossi

Termasuk bebas pokok dan denda BBNKB II, diperuntukkan bagi masyarakat dengan STNK belum bernopol Provinsi Bali ataupun belum atas nama sendiri.

Untuk prosesnya dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat.

Jasa Raharja, kata dia, melakukan penyebarluasan informasi dengan pembagian brosur, pamflet, dan pemasangan spanduk bersama mitra kerja kepolisian maupun Bapenda.

“Harapannya ya agar masyarakat segera memanfaatkan ini,” tegasnya. Sebab program seperti ini, tidak setiap waktu hadir dan belum tentu ada setiap tahun. Khususnya untuk bebas denda dan pokok BBNKB II.

“Sosialisasi dan imbauan kami lakukan di seluruh wilayah Bali," jelasnya.

Saling bersinergi bersama mitra terkait, baik itu kepolisian, Bapenda dan lain sebagainya terus dilakukan.

Melalui instrumen pembagian brosur, atau pemasangan pamflet di tempat strategis seperti pasar, pelabuhan, jalan raya dan sebagainya.

Harapannya program ini bisa meringankan beban masyarakat, di tengah pandemi Covid-19 melanda dan mempengaruhi ekonomi.

AirNav Indonesia Luncurkan Aplikasi NAV-EARTH, Permudah Akses Peta Penerbangan

Pacar Putuskan Cintanya, Pria ini Minum Racun di Hadapan Calon Mertua

Inspirasi Resepsi Pernikahan Unik di Masa Pandemi: Drive Thru, Salam Tempel Pakai Uang Elektronik

Sehingga masyarakat yang saat ini kesulitan, dipermudah dengan membayar pokok saja untuk PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved