Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx SID : Saya Disel Tidak Apa, yang Penting Tidak Ada Lagi Ibu-ibu yang Kehilangan Anaknya

Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, menyoroti soal prosedur rapid test ini untuk ibu-ibu yang melahirkan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
tribun bali/i wayan erwin widyaswara
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Sebelum ditahan, Jerinx mengatakan dirinya tidak keberatan disel asalkan tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.

"Pesan saya semua media, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test. Saya sekarang disel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata Jerinx saat diwawancara awak media sebelum masuk ke sel tahanan.

Postingan Kacung WHO Jerinx SID Berujung Penetapan Tersangka Dan Ditahan di Rutan Polda Bali

Sebelumnya, Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, menyoroti soal prosedur rapid test ini untuk ibu-ibu yang melahirkan dengan menulis kalimat; "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020).
Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Unggahan Jerinx tersebut kemudian dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

IDI tak terima dan merasa terhina dengan sebutan Kacung WHO.

Sementara kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, tidak mau menanggapi pertanyaan awak media apakah dirinya kecewa kliennya ditahan.

Ia menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat untuk menilai.

"Saya tidak perlu menjawab itu. Paling penting bagi kami, klien siap, soal kecewa atau tidak kami serahkan kepada masyarakat. Apakah proses hukum seperti ini tepat digunakan untuk orang yang mengkritik, kalau ada diksi tidak mengenakkan, bukankah kemudian justru diksi itu diselesaikan dengan diskusi dan segala macam," kata Gendo. 

Seperti diketahui drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, langsung ditahan di rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, kepada Tribun Bali, Rabu sore.

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved