Nora Alexandra Lega Dapat Video Call dengan Jerinx, Sebut Jadwal Hingga Tanya Kapan Bisa WA-an

Istri tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx, Nora Alexandra, akhirnya bisa tersenyum lega setelah sempat video call dengan suaminya dari dalam sel

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
tribun bali/i wayan erwin widyaswara
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

"Banyak buku koleksinya dia, gak bisa disebut satu-satu," ucap wanita berusia 25 tahun ini.

Namun sayang, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Nora dan kawan-kawan tidak diperkenankan masuk menemui Jerinx lantaran di dalam rutan masih ada proses swab test untuk para tahanan Polda Bali.

Meski tak bisa menemui Jerinx dalam jarak dekat, Nora mengaku sudah sempat melihat Jerinx dari jarak jauh.

Terlihat Nora melambaikan tangan begitu Jerinx menyapanya dari balik jeruji besi.

"Sempat saya lihat, secara umum Jerinx sehat," ucap Nora.

Jerinx SID didampingi istrinya bersama Pengacaranya, Wayan Gendo di Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Jerinx SID didampingi istrinya bersama Pengacaranya, Wayan Gendo di Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Dok Wayan Gendo)

Upaya Mediasi dengan IDI Bali Masih Mentok

 I Wayan “Gendo” Suardana, selaku kuasa hukum drummer band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx,
bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.

Jika penangguhan dikabulkan Polda Bali, maka Jerinx tidak lagi ditahan di Rutan Polda Bali.

"Soal penangguhannya, secepatnya kami ajukan. Kalau dikabulkan, Jerinx tidak ditahan di Rutan Polda lagi," kata Gendo saat diwawancara di Kantor Gendo Law Office, Kamis (13/8).

Namun demikian, jika pun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut.

"Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapi tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, yakni penahanan rumah, tahanan kota, dan sebagainya. Nanti tergantung kewenangan dari kepolisian," ucap Gendo, pengacara yang juga Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu.

Sebelumnya, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved