Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Menerima Suap 20 Ribu Dolar AS untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Selain Napoleon, polisi juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Djoko Tjandra

Editor: Kambali
istimewa
Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST).

Jenderal bintang dua itu diduga turut menerima suap sebesar 20 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Selain Napoleon, polisi juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Djoko Tjandra, serta seorang swasta bernama Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Copot Sosok Irjen Napoleon, Ini Rekam Jejaknya sebagai Polisi

Buntut Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot dari Jabatan Kadivhubinter Polri

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara selesai jam 11.15 WIB. Kesimpulan dari gelar perkara itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan, dari empat orang menjadi tersangka itu, dua pihak ditetapkan selaku penerima, dan dua pihak selaku pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah), Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) dan Pusinafis Polri, Kombes Pol Yayat Ruhiyat di Mabes Polri, kamis (14/2/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah), Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) dan Pusinafis Polri, Kombes Pol Yayat Ruhiyat di Mabes Polri, kamis (14/2/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima.

"Untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS," kata Argo.

"Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB," ujar Argo.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi. Kemudian, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

"Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV," kata Argo.

Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Resmi Sandang Status Tersangka,Bukti Uang 20.000 USD

Dalam kasus ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku tersangka penerima suap dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.

Menurut Argo, keduanya terbukti menerima uang sebesar 20 ribu dolar untuk memuluskan jalan Djoko Tjandra melarikan diri dari Indonesia. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Jadi dari Undang-undang ini ancaman hukuman 5 tahun," ujar Arga.

Sementara Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1, dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

"Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian saat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya. Itu adalah kasus pertama, korupsi yang sudah kita gelar," ujar Argo.

Dengan penetapan empat tersangka baru ini, maka secara keseluruhan sudah ada enam tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Keenam tersangka itu yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dari enam orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Resmi Sandang Status Tersangka,Bukti Uang 20.000 USD

Pelarian Djoko Tjandra Bak Rangkaian Puzzle, YLBHI Desak Kejagung Kembangkan Kasus Jaksa Pinangki

Sementara satu orang lagi, yakni Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Argo menjelaskan bahwa keenam tersangka itu terbagi dalam dua kasus, yakni gratifikasi dan penerbitan dan penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

"Di mana dalam kasus Djoko Djandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor," kata Argo.

Libatkan KPK

logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Di kesempatan yang sama Argo menyebut bahwa dalam kasus ini Polri turut melibatkan KPK. Hal itu untuk membuktikan bahwa Polri transparan dalam kasus Djoko Tjandra yang melibatkan 2 jenderal polisi.

"Hari ini kami sengaja menghadiri gelar perkara masalah kasus JTS. Kami deputi penindakan KPK mengapresiasi Kabareskrim, kami nilai luar dalam apa yang dilakukan Bareskrim sudah on the track," ujar Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto yang ikut hadir dalam jumpa pers tersebut.

Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Djoko Tjandra, Ditangkap Semalam

Dalam penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri dan KPK sudah melakukan sejumlah koordinasi. Bila mana dibutuhkan, KPK bersedia memberikan informasi untuk penyelidikan kasus tersebut.

"Sebelum kami melakukan supervisi, beliau sudah sangat terbuka. Ada beberapa di klaster tertentu di JTS, ada informasi tambahan. Dalam hal koordinasi ada fasilitas perbantuan mencari DPO dan mencari rekonstruksi," jelasnya. (tribun network/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Turut Menerima Suap 20 Ribu Dolar AS, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/15/irjen-napoleon-bonaparte-diduga-turut-menerima-suap-20-ribu-dolar-as?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved