Perusahaan dan Pekerja yang Tak Penuhi Syarat Wajib Kembalikan Subsidi Gaji
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 8 ayat 1 dan 2 tertulis, ada bagi pekerja yang menerima bantuan
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja swasta non-BUMN atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan pada 25 Agustus 2020 mendatang.
Dalam hal ini, BPJamsostek dipercaya sebagai pengumpul data serta nomor rekening penerima subsidi gaji tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 8 ayat 1 dan 2 tertulis, ada bagi pekerja yang menerima bantuan tersebut, yang tidak memenuhi syarat.
"Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara," demikian isi dalam beleid tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
• BNNK Badung Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Salah Satu Lapas di Bali
• Tarik Minat Wisatawan, Pelaku Sport Tourism Paragliding di Badung Banting Harga Hingga 50 Persen
• Kasus Jerinx SID Dilihat dari Perspektif Sosiologi Hukum, Pakar: Hukum Akan Bergerak
"Dalam hal pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari Pasal 8 ayat (1).
Dalam Pasal 5 pada beleid itu yang mengatur tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah terdapat 6 poin pelaksanaannya.
Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi gaji.
Seperti diketahui, syarat pekerja yang berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah antara lain:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
• Gudang Barang Dagangan Milik Muder di Karangasem Hangus Terbakar Dilahap Si Jago Merah
• Residivis Penghina Presiden Kembali Diringkus, Polisi Berikan Keterangan Ini
• BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Raya Amlapura-Klungkung, 2 Orang Meninggal Dunia
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan dan Pekerja yang Tak Penuhi Syarat Harus Kembalikan Subsidi Gaji",