Pembebasan Tagihan Rekening Air di Karangasem Diperpanjang Hingga September 2020
Mengingat sampai saat ini dampak dari penyebaraan COVID - 19 masih dirasakan oleh warga Kabupaten Karangasem.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Program pembebasan tagihan rekening air pada pelanggan di Kabupaten Karangasem diperpanjang hingga September 2020.
Pembebasan rekening air dikhususkan untuk pelanggan yang menggunakan air dibawah 10 meter kubik per bulan, sedangkan diatas 10 meter kubik tetap harus bayar.
Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Tirta Tohlangkir, Gusti Made Singarsi mengatakan, pembebasan rekening air diperpanjang sesuai persetujuan dari Bupati, I Gusti Ayu Mas Sumatri.
Mengingat sampai saat ini dampak dari penyebaran COVID - 19 masih dirasakan oleh warga Kabupaten Karangasem.
• Gerakkan Roda Ekonomi di Tengah Pandemi, Kemenhub Garap Sejumlah Proyek Strategis Tranportasi Darat
• Pelatih Bali United Teco Ngaku Pernah Tinggal di Delapan Negara Berbeda, Indonesia Paling Berkesan
• BPBD Denpasar Berhasil Evakuasi Ular Sawah yang Masuk Pekarangan Rumah Warga di Peguyangan Kaja
"Subsidi diperpanjang hingga pembayaran Bulan Agustus - September. Sebelumnya kita juga sudah memberi subsidi 3 bulan dari Mei - Juli,"aku Gusti Made Singarsi, Rabu (19/8/2020).
Pemberian subsidi diberikan dikarenakan perekonomian warga belum stabil akibat pandemi COVID - 19.
Ditambahkan, bercermin dari bulan sebelumnya pelanggan yang menggunakn air dibawah 10 meter kubik hanya 15 ribu lebih pelanggan, sedangkan sisanya diatas 10 meter kubik.
Pelanggan yang mendapatkan subsidi tersebar di beberapa Kecamatan di Karangasem. Seperti Manggis, & Karangasem.
Untuk diketahui, yang dibebaskan rekening air yakni pelanggan yang pemakaian per bulan capai 0 - 10 meter kubik.
Jika pemakaian melebihi 10 meter kubik maka pelanggan tetap dikenakan biaya rekening air.
Keputusan ini diambil agar pelanggan hemat menggunakan air bersih tiap hari, dan tidak berlebihan.
Mekanisme pemberian pembebasan pembayaran tagihan rekening air dengan pembatasan penggunaan air bersih dihitung sesuai kebutuhan maasyarakat per hari.
Dasar perhitungan yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 /PRT / M / 2016 tentang rata - rata kebutuhan air warga setiap hari.
Sesuai kajian tersebut, 1 orang butuh air bersih sebanyak 60 liter per harinya.
• Buang Limbah Sembarangan dan Tak Berizin, Pabrik Tahu Tempe di Kelurahan Bitera Gianyar Disegel
• Terkait Kecelakaan Hebat di MotoGP Austria, Besok FIM Panggil Zarco dan Morbidelli
• Tambah Ruang Isolasi, Klungkung Rencanakan Buka Rekrutmen Tenaga Medis Tangani Covid-19
Sedangkan 1 sambungan rumah terdiri dari 5 orang. Yakni suami, istri, & 3 orang anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pdam_20160818_213343.jpg)