Niat Cari Kerja, Jihan Justru Ambil Hp Pemilik Warung Saat Membeli Rokok
Berniat mencari pekerjaan, Miftahul Jihan (23) justru diamankan warga Banjar Uma Diwang Kangin, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan,
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Jadi pelaku ini awalnya berniat mencari kerja ke wilayah Kecamatan Marga. Pelaku berangkat sendiri ke Tabanan dengan sepeda motornya. Namun ketika belanja, ia melihat sebuah HP milik korban yang dikemudian diambil dan kepergok kemudian mencoba melarikan diri," ungkap Kanit Reskrim Polsek Marga, Iptu Kadek Supendodi, Kamis (20/8/2020).
Saat mencoba melarikan diri, kata dia, korban pun langsung mengejar dan berhasil menendang sepeda motor pelaku hingga tersungkur dan selanjutnya diamankan warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Marga.
"Menurut pengakuannya, dia ingin mencari kerja karena sudah kehabisan uang untuk bayar kos. Tapi di perjalanan ia justru melakukan pencurian. Akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (*)