Niat Cari Kerja, Jihan Justru Ambil Hp Pemilik Warung Saat Membeli Rokok

Berniat mencari pekerjaan, Miftahul Jihan (23) justru diamankan warga Banjar Uma Diwang Kangin, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan,

Istimewa
Pelaku pencurian handphone mengenakan baju tahanan warna orange di Mapolsek Marga, Rabu (19/8/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berniat mencari pekerjaan, Miftahul Jihan (23) justru diamankan warga Banjar Uma Diwang Kangin, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (19/8/2020) sore.

Ia terpaksa diamankan karena melakukan pencurian sebuah handphone milik warga setempat saat membeli rokok eceran di sebuah warung.

Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Marga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat pelaku asal Genteng, Bayuwangi tersebut menuju Kecamatan Marga, Tabanan dari tempat tinggalnya di Denpasar bermaksud mencari pekerjaan, Rabu (19/8/2020) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Ia berangkat sendirian dengan mengendarai sepeda motor.

Setibanya di Kecamatan Marga atau wilayah TKP, ia singgah ke sebuah warung untuk membeli rokok seharga Rp 5 ribu.

Saat itu ia membayar dengan uang pecahan Rp 10 ribu kepada korban (pemilik warung).

Dua Oknum Polisi di Jembrana Diperiksa Terkait Video Pungli, Kapolda Perintahkan Tindak Tegas

Hadiri Lokasabha X MGPSSR Kota Denpasar, Giri Prasta Ajak Semeton Pasek Jaga Persatuan

Anggaran Proyek Revitalisasi Pasar Banyuasri Tersedia Penuh, Skema Peminjaman di Bank Dibatalkan

Namun, ketika mengambilkan rokok dan uang kembalian pelaku, korban justru melihat pelaku mengambil sebuah handphone yang sebelumnya diletakan tak jauh dari tempat kasir.

Merasa diketahui, pelaku pun menyembunyikan hp korban di belakang punggungnya.

Korban yang sebelumnya sudah melihat apa yang diperbuat pelaku pun mempertanyakan apa yang disembunyikannya.

Saat itu, pelaku pun mengelak dan mengatakan tak mengambil apapun.

Korban yang tak puas dengan jawab pelaku pun menarik tangan kanannya dan melihat sebuah handphone milik istrinya justru dalam genggamannya.

Merasa kepergok, pelaku kemudian berusaha lari dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan dikejar oleh korban kemudian berhasil menendang sepeda motor milik pelaku hingga motor tersebut terjatuh.

Warga setempat yang melihat kejadian tersebut pun membantu korban untuk mengamankan pelaku.

BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Waduk Muara Nusa Dua, Dekat Pura Candi Narmada

Seorang Pendaki Nekat Turun ke Kawah Gunung Agung, Ini Kata Kalaksa BPBD Karangasem

Aktor Korea Selatan, Seo Sung Jong, Heo Dong Won dan Kim Won Hae Dinyatakan Positif Covid-19

Setelah itu pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Marga untuk proses hukum lebih lanjut.

"Jadi pelaku ini awalnya berniat mencari kerja ke wilayah Kecamatan Marga. Pelaku berangkat sendiri ke Tabanan dengan sepeda motornya. Namun ketika belanja, ia melihat sebuah HP milik korban yang dikemudian diambil dan kepergok kemudian mencoba melarikan diri," ungkap Kanit Reskrim Polsek Marga, Iptu Kadek Supendodi, Kamis (20/8/2020).

Saat mencoba melarikan diri, kata dia, korban pun langsung mengejar dan berhasil menendang sepeda motor pelaku hingga tersungkur dan selanjutnya diamankan warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Marga.

"Menurut pengakuannya, dia ingin mencari kerja karena sudah kehabisan uang untuk bayar kos. Tapi di perjalanan ia justru melakukan pencurian. Akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved