Pelawak Nurul Qomar Saat Masuk Penjara : Hari Ini Saya Ingin Membuat Tuhan Tersenyum
Qomar menyatakan, akan menghadapinya dengan ikhlas meski mengaku belum puas dengan putusan.
TRIBUN-BALI.COM, BREBES - Pelawak Nurul Qomar yang merupakan terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
Ia akhirnya masuk penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2020).
Qomar menyatakan, akan menghadapinya dengan ikhlas meski mengaku belum puas dengan putusan.
Komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Qomar mengatakan, bahwa dirinya sudah berusaha untuk ikhlas.
Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.

"Saya melihat dengan kacamata ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.