Populer di Tribun Bali
POPULER: Rencana Dibukanya Desa Penglipuran Bangli Hingga Pasien Racik Narkoba di RS
Berikut tiga berita populer Tribun Bali yang mungkin kamu lewatkan: 1. Desa Penglipuran Bangli, Rencana akan Buka Awal September
TRIBUN-BALI.COM - Populer Tribun Bali hari ini, Kamis (20/8/2020).
Berikut tiga berita populer Tribun Bali yang mungkin kamu lewatkan:
1. Desa Penglipuran Bangli, Rencana akan Buka Awal September
Desa Wisata Penglipuran di Kabupaten Bangli, rencananya akan dibuka kembali pada awal September mendatang.
Pengelola Desa Wisata Penglipuran, I Nengah Moneng saat ditemui Rabu (19/8/2020), membenarkan ihwal rencana pihaknya untuk membuka kembali Penglipuran pada awal September.
Keputusan pembukaan diserahkan sepenuhnya kepada desa adat, serta hasil verifikasi tim dinas pariwisata Kabupaten Bangli.
Berbagai persiapan telah dilakukan pengelola Penglipuran terkait rencana pembukaan tersebut.
Mulai dari alih fungsi lokasi tiketing lama, menjadi tempat penyemprotan desinfektan bagi kendaraan wisatawan yang hendak berkunjung.
Pengunjung yang suhu tubuhnya di bawah tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius dipersilakan masuk.
Lebih dari itu, tidak diperkenankan masuk.
Pengunjung juga diarahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu, sebelum ke lokasi tiketing.
Pengunjung dengan sepeda motor, akan disarankan pulang.
Sedangkan pengunjung yang datang dengan bus, akan dipisahkan ke tempat isolasi sementara.
Tempat isolasi ini diperkirakan mampu menampung hingga delapan orang.
Fasilitas lain yang disediakan adalah hand sanitizer, pada setiap angkul-angkul rumah.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Pelawak Nurul Qomar Ikhlas Masuk Penjara
Pelawak Nurul Qomar yang merupakan terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus S2 dan S3, dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
Ia akhirnya masuk penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2020).
Qomar menyatakan, akan menghadapinya dengan ikhlas meski mengaku belum puas dengan putusan.
Komedian senior ini menyebut, masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.
Ia kini harus menjalani hukuman, setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan ma yang menolak kasasi, dan Qomar harus menjalani putusan dua tahun penjara.
Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman dua tahun penjara, atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni satu tahun lima bulan.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Pasien Meracik Narkoba di Kamar VIP Rumah Sakit (RS)
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua bandar Narkoba.
Satu di antaranya yakni AU (42), diketahui meracik sabu di rumah sakit kawasan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat konferensi pers mengatakan, satu dari dua bandar ini, melakukan aksinya dari rumah sakit.
AU mengajarkan rekannya yang berinisial MW (36) untuk meracik narkoba.
Padahal terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki, dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Baca berita selengkapnya di sini.