Terkait Peredaran Gelap Narkoba di Badung, Kini Masyarakat Mengawasi Masyarakatnya Sendiri
Masyarakat di Kabupaten Badung kini secara langsung bisa melaporkan peredaran gelap narkoba yang ada di masyarakat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masyarakat di Kabupaten Badung kini secara langsung bisa melaporkan peredaran gelap narkoba yang ada di masyarakat.
Itu artinya masyarakat mengawasi masyarakatnya sendiri untuk membantu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung.
Hal itu dikatakan Kepala BNNK Badung, AKBP Nyoman Sebudi saat dikonfirmasi Minggu (23/8/2020).
"Kini masyarakat mengawasi masyarakatnya sendiri melalui Aplikasi QR Code yang sudah kita luncurkan,"ujarnya Sebudi.
Pihaknya mengatakan, kini BNNK Badung dalam genggaman.
• Ini 5 Masalah Kulit yang Bisa Jadi Merupakan Tanda-tanda Diabetes
• Jangan Dibiarkan, Deretan Penyakit Ini Bisa Muncul Akibat Stres
• Selain Push Up, Berikut Cara Mudah Mengencangkan Payudara yang Kendur
Jadi cukup dengan handphone warga masyarakat sudah mendapat atau terlayani dalam 4 item dengan melakukan scan QR Code terlebih dulu.
"Jadi ini merupakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang kita laksanakan. Tidak hanya BNN dan aparat kepolisian yang memberantas atau mencegah, kini masyarakat berhak," tegasnya kembali.
Empat layanan yang diberikan pada QR Code tersebut yakni pertama layanan pengaduan masyarakat.
Layanan ini menurutnya masyarakat bisa melaporkan apa saja di lingkungannya terkait penyalahgunaan narkoba.
"Mungkin ada masyarakat yang mendengar, melihat bisa scan QR code dan laporkan, jadi identitasnya juga kita akan dirahasiakan," jelasnya.
Begitu juga untuk pelayanan yang kedua yakni permohonan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
Dalam hal ini pihak BNNK akan memberikan sosialisasi kepada beberapa kelompok warga, seperti sekaa teruna.
Untuk yang ketiga yakni permohonan tes urine.
Dalam permohonan tes urine ini katanya yang diutamakan yakni instansi pemerintah.
Hal itu pun mengacu inpres no 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Sementara untuk alat tes urine ini alatnya secara mandiri dulu, dan kita yang mengurus," ungkap Sebudi
Mantan Kapolsek Seririt, Kabupaten Buleleng ini mengatakan, untuk pelayanan yang ke empat, yakni pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Pada pelayanan ini, katanya masyarakat yang mencari surat tes urin akan cepat dilaksanakan dan tidak mengantre.
"Setelah masyarakat scan QR Code maka, masyarakat bisa melengkapi biodata. Setelah itu datang ke kantor untuk tes urine saja. Bagaimana pun hasilnya hari itu pasti sudah langsung keluar," katanya sembari mengatakan kalau positif kami tindaklanjuti
Disinggung dimana masyarakat bisa mendapatkan QR Code tersebut, AKBP Sebudi mengaku bahwa QR Code ini ada di semua layanan kantor desa, lurah, dan camat di Kabupaten Badung, Bali.
Jadi ada sebanyak 68 yang sudah dibagikan QR Code dengan model seperti plakat.
"Jadi QR Code ini ditempel di kantor desa atau tempat mereka melayani masyarakat," ujarnya
Pihaknya mengatakan, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat di Badung kini diawasi dengan masyarakat sendiri.
Hal ini juga bisa menutupi kekurangan personil di lapangan.
"Kami minta masyarakat tidak takut dalam melaporkan, karena identitasnya akan disembunyikan. Berbeda dengan datang langsung kekantor," jelasnya sembari mengatakan untuk kebenaran yang dilaporkan kami melakukan penyidikan yang itensif.
Ditanya mengenai partisipasi masyarakat, pihaknya mengaku sangat besar.
Bahkan sebelumnya BNNK Badung sudah berhasil menangkap salah satu pengedar yang merupakan laporan dari masyarakat.
"Tingkat partisipasinya sangat besar jadi pelayanan ini sangat efektif," tungkasnya. (*).