Kebijakan Penerapan Tiket Online Kendaraan yang Menyeberang dari Ketapang ke Gilimanuk Diundur 

Kebijakan untuk penerapan tiket online bagi semua kendaraan baik pribadi dan logistik yang akan menyeberang dari Ketapang ke Bali kembali diundur

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Surya/Haorrahman
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni menjelaskan, kebijakan untuk penerapan tiket online bagi semua kendaraan baik pribadi dan logistik yang akan menyeberang dari Ketapang ke Bali kembali diundur sampai waktu yang belum ditentukan. 

Sebelumnya, rencana penerapan tiket online itu mulai diberlakukan sejak 12 Agustus 2020.

Namun karena waktu itu banyak pihak yang protes, maka Pemerintah pusat mengimbau agar kebijakan tersebut diundur sampai tanggal 25 Agustus 2020.

Karena dinilai sosialisasi masih kurang, maka kebijakan penerapan tiket online itu kembali diundur.

Bedah Rumah Kembali Diprogramkan Tahun 2021 di Klungkung

Bakso yang Diantar Untuk Napi Berisi Sabu, Seorang Wanita Kabur Saat Akan Diperiksa Petugas

Sebelumnya Lakukan Pensiun Dini, Maskapai Ini Kembali Bakal Rumahkan Hampir 2.000 Pilot

"Alasannya ya karena sosialisasi saja, kata Fahmi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/8/2020).

Fahmi menjelaskan, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi yang masif sebelum kebijakan itu diterapkan agar tidak menumbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia menjelaskan, jika nantinya kebijakan tiket online tersebut sudah diterapkan, semua kendaraan baik sepeda motor, mobil, kendaraan angkutan umum, dan logistik wajib menggunakan tiket online

"Kalau online itu kan sifatnya seperti kita memesan tiket kereta api, kemudian memesan tiket di maskapai. Jadi sebelum sampai di pelabuhan sudah bisa memesan tiket," kata Fahmi.

Dijelaskan, nantinya, pengguna layanan penyeberangan di Ketapang bisa memesan tiket paling jauh dari dua bulan atau 60 hari sebelum waktu keberangkatan.

Sedangkan, paling lambat bisa memesan tiket yakni 5 jam sebelum keberangkatan.

"Nah kalau sekarang misalnya berangkat jam lima, itu harus lima jam sebelumnya pesan tiket," ujar Fahmi

Pengguna layanan penyeberangan, lanjut Fahmi, bisa masuk pelabuhan paling cepat dua jam sebelum keberangkatan. 

"Misalnya dia pesan tiket jam 10, kan harusnya berangkat jam 3, jadi jam 1 dia sudah bisa masuk pelabuhan," katanya

Tujuan penerapan tiket online di Pelabuhan Ketapang ini adalah untuk mengajak pengguna jasa pelabuhan agar disiplin dan terbiasa memesan tiket sebelum ke pelabuhan.

Hal ini juga bisa meminimalisir terjadinya antrian di loket pembelian tiket di pelabuhan. 

Jika ada banyak aksi protes dan sebagainya, Fahmi menilai hal yang wajar, karena sebuah perubahan memang seperti itu.

"Nah ini awal-awalnya karena perubahan pasti ada sedikit kemacetan. Tapi kami selaku pihak ASDP berupaya menghindari kemacetan di pelabuhan atau di pintu masuk pelabuhan," ujarnya

Upaya yang akan dilakukan ASDP Ketapang untuk meminimalisir aksi protes yakni dengan cara melakukan sosialisasi yang gencar, sehingga semua pemakai jasa pelabuhan bisa paham betul bagaimana sistem yang baru dan bagaimana cara memesan tiket secara online.

Bagi para pengguna jasa pelabuhan yang ingin memesan tiket online di Pelabuhan Ketapang bisa melalui aplikasi "Ferizy" di Play Store 

Di aplikasi tersebut, pengguna layanan tinggal memesan tiket, dengan mencantumkan waktu keberangkatan, dan tujuan keberangkatan.

Sedangkan untuk transaksi bisa lewat M-banking, atau Alfamart.

"Sebenarnya ini tidak ada yang sulit, cuma karena mereka kurang paham jadi dianggap sulit," kata Fahmi.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved