OJK Dorong Fintech Ikut Berperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Nurhaida dalam kesempatan itu, juga meresmikan peluncuran Roadmap Digital Financial Innovation dan Digital Financial Literacy (DFL).
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Angka ini meningkat dibandingkan survei yang sama tahun 2016 sebesar 29,7 persen.
Sementara itu, indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 67,8 persen pada tahun 2016 menjadi 76,19 persen pada 2019.
Dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2020, juga digelar penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan The Securities Commission Malaysia (SC Malaysia), yang merupakan kerjasama pengembangan innovation-hub, serta pertukaran informasi antar-kedua lembaga, antara lain informasi mengenai perkembangan teknologi baru, aspek regulasi, serta tren inovasi yang sedang berkembang di antara kedua negara.
Mengenai perkembangan industri fintech yang berada dalam pengawasan OJK, per-Juni 2020 di Indonesia terdapat 158 perusahaan peer to peer lending terdaftar dan atau berizin, tiga platform Equity Crowd Funding berizin, dan 86 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat di OJK. Lalu 11 dari 86 penyelenggara IKD ini, diantaranya merupakan anggota AFSI, yang beberapa diantaranya sedang dikaji dalam Regulatory Sandbox OJK.
Dalam rangkaian kegiatan, OJK menunjuk Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD Syariah.
Sebelumnya pada bulan Agustus 2019, OJK telah menunjuk AFTECH sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD konvensional.
Fintech syariah di Indonesia diharapkan dapat melakukan akselerasi, serta dapat maju bersama dengan fintech konvensional yang telah lebih dahulu berkembang di Indonesia.
Oleh karena itu, OJK mengupayakan industri jasa keuangan syariah dapat berkolaborasi dengan fintech untuk memperluas cakupan bisnis.
Guna menambah jumlah konsumen dan meningkatkan efisiensi, dalam menjalankan kegiatan bisnis untuk memastikan daya saing keuangan digital Indonesia tetap terjaga dengan baik.
Penunjukan AFSI dan AFTECH bukan hanya sebagai wadah tempat bernaung pelaku industri fintech, namun diharapkan juga berperan dalam pengawasan market conduct yang efektif. (*)