Pengendara Harus Cek Masa Berlaku SIM, Telat Perpanjang Wajib Bikin Ulang dari Awal

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, pemilik SIM yang mendapatkan dispensasi

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi SIM 

TRIBUN-BALI.COM - Warga yang memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM) dengan masa berlaku habis pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi perpanjangan SIM.

 Aturan ini masih berlaku sampai 31 Agustus 2020.

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan para warga yang masuk dalam kategori.

 Seperti diketahui, pada masa itu Jakarta sedang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Cair Besok 27 Agustus 2020, Tahap Pertama Disalurkan pada 2,5 Juta Pekerja

Kuota Pemesanan Uang Rp 75.000 Hingga 30 September 2020 Sudah Habis, Tapi Masih Ada Tahap Berikutnya

Manfaatkan Lahan Tidur, Bupati Eka Tanam Bibit Sayuran dan Palawija

Sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta dibatasi bahkan ditutup, termasuk kegiatan Satpas SIM maupun SIM keliling.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, pemilik SIM yang mendapatkan dispensasi harap segera memanfatkan waktu yang tersedia.

“Jangan sampai lewat dari waktu yang ditentukan.

Kalau terlambat, harus bikin SIM baru,” ucap Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Namun, apabila telah melewati dari ketentuan waktunya, maka SIM dinyatakan mati.

Pemiliknya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.

 Oleh karena itu, pemilik SIM harus rajin mengecek masa berlaku SIM.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM kini tidak dihitung berdasarkan waktu penerbitan.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak.

Kasus Covid-19 di Jembrana Melonjak, RSU Negara Siapkan Tambahan Ruang Isolasi 22 Bed

Pakudui Kangin Datangi DPRD Gianyar, Sampaikan Aspirasi Terkait Sengketa Kasus Perebutan Pelaba Pura

Sembuh dari Covid-19, Ibu dan Anak Asal Jembrana Dipulangkan

Bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Masa Berlaku SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Ulang dari Awal",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved