Corona di Bali
Tak Sediakan Sarana Pencegahan Covid-19, Pelaku Usaha & Pengelola Fasum di Bali Bisa Didenda Sejuta
Tak hanya itu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyediakan sarana pencegahan Covid-19
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum (Fasum) di Bali wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Tak hanya itu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sarana pencegahan Covid-19 tersebut meliputi tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai; tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat; dan hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar.
• Rusak dan Berlubang, Pertigaan Jalan Aseman Tibubeneng Ditanami Pohon
• Desa Taman di Abiansemal Badung Bakal Membranding Diri Jadi Desa Peternak
• Update Covid-19 Bali, 26 Agustus: Kasus Positif Bertambah 76 Orang, 57 Pasien Sembuh dan 2 Meninggal
Ia juga meminta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum agar menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai; melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja; dan melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter.
"Kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng itu saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020).
Tak hanya itu, dalam aturan itu Koster juga meminta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan; menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan; dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
Koster menjabarkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 bakal dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta atau sejuta.
Tak hanya itu juga bakal dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan; dan direkomendasikan pembekuan izin usaha sementara kepada pejabat/instansi yang berwenang.(*)