Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

BREAKING NEWS Pelimpahan Tahap II, Jerinx SID Tetap Ditahan Di Polda Bali

Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa, drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx direncanakan menjalani proses pelimpahan tahap II, Kamis (27/8/2020).

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke pihak jaksa.

Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan terkait pelimpahan Jerinx.

"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pelimpahan secara teleconference," jelasnya melalui pesan singkat.

Ia menyatakan, usai pelimpahan, oleh jaksa, Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Untuk penahanan sendiri, Eka mengatakan, Jerinx untuk sementara akan penahanannya akan dititipkan di Rutan Polda Bali.

Drummer grup band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali diperiksa sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020).
Drummer grup band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali diperiksa sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Setelah pelimpahan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk penahanan tetap dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali, karena di Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru," terang Eka Widanta.

Usai dilakukan pelimpahan, pihaknya menyebut akan menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.

"Selanjutnya kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," lanjut Eka Widanta.

Untuk tim jaksa sendiri telah ditunjuk tujuh yang akan melakukan pembuktian di persidangan.

Yakni jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.

Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Swab Jerinx Negatif

Semenetara itu, hasil tes swab berbasis PCR di Polda Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx negatif corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved