Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
BREAKING NEWS Pelimpahan Tahap II, Jerinx SID Tetap Ditahan Di Polda Bali
Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono bersama istrinya, serta istri Jerinx Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8).
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020).
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan ini.
Sebab, kliennya sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa. Tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," kata Gendo di Polda Bali.
Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subyektif dari kepolisian.
Sebab, Jerinx selama ini sudah kooperatif.
"Sebetulnya, kalau Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi.
Saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subyektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan.
Sebetulnya Jerinx sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Jerinx sudah mengatakan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ucap Gendo.
Penahanan Jerinx merupakan buntut dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Laporan itu terkait postingan Jerinx di akun Instagramnya @jrxsid pada 13 dan 15 Juni 2020. Jerinx menyebut IDI sebagai Kacung WHO dan terkait caption "bubarkan IDI"
Dalam perkara yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2), dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)