Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

BREAKING NEWS Pelimpahan Tahap II, Jerinx SID Tetap Ditahan Di Polda Bali

Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). 

Hal ini melegakan kuasa hukumnya Gendo Suardana yang sempat mengkhawatirkan kesehatan jerinx di rutan Polda Bali.

"Ada informasi terkait hasil swab test dari polda Bali tentu menggembirakan bagi kami karena itu menunjukan JRX dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid- 19, " kata Gendo.

Informasi mengenai hasil swab test Jerinx SID disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi pada Selasa (18/8) lalu.

"Negatif," kata Syamsi.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali, Jerinx terkenal sebagai sosok yang tidak pernah menggunakan masker.

Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020).
Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Ia juga hampir setiap hari berada di antara kerumunan masyarakat tanpa masker saat menggelar aksi bagi-bagi sembako dan nasi bungkus kepada warga yang membutuhkan di Twice Bar, Jalan Buni Sari, Kuta, Badung.

Bahkan, saat Jerinx ikut aksi menolak rapid test dan swab test sebagai syarat administrasi , banyak yang menyarankan Jerinx menjalani tes Covid-19 karena dikhawatirkan ia turut menyebarkan virus di antara kerumunan massa itu.

"Dengan hasil tes swab negatif Jerinx ini, tidak perlu lagi ada asumsi-asumsi negatif tentang kesehatan JRX," kata I Wayan Gendo Suardana.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, rapid test dan swab itu berlaku tidak hanya untuk Jerinx, melainkan untuk semua tahanan.

Hal itu merupakan bagian dari protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Penangguhan Penahanan Ditolak 

Sebelumnya, Polda Bali juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Selasa (18/8/2020).

Polisi khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya.

"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved