PHK dan Karyawan Dirumahkan Marak di Tengah Pendemi, Ratusan Pekerja Pariwisata Mengadu ke DPRD Bali

"Hingga saat ini sudah banyak sekali perusahaan-perusahaan itu merumahkan pekerjanya, kemudian ada juga yang melakukan PHK terhadap pekerjanya

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari berbagai perusahaan pariwisata di Bali akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, mereka juga menuntut agar pengusaha pariwisata tetap membayarkan iuran pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ratusan pekerja pariwisata yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Migran (FSPM) Regional Bali mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Kamis (27/8/2020).

Kedatangan massa aksi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry; Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta; Wakil Ketua Komisi IV, I Wayan Disel Astawa; dan Anggota Komisi IV, Ni Wayan Sari Galung.

Para pekerja pariwisata ini mendatangi Gedung DPRD Bali guna menyampaikan aspirasi terkait adanya pengusaha pariwisata yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan tenaga kerjanya secara sepihak di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Hingga saat ini sudah banyak sekali perusahaan-perusahaan itu merumahkan pekerjanya, kemudian ada juga yang melakukan PHK terhadap pekerjanya," kata Koordinator Aksi, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana saat ditemui di lokasi.

Tantang China, Menteri Pertahanan AS: Kami Tak Akan Mundur Sedikitpun dari Pasifik

9 Staf, 4 Orang Non Pegawai dan 1 Tahanan KPK Positif Covid-19, Penanganan Kasus Korupsi Tetap Jalan

Uangnya Harus Dibelanjakan, BPJamsostek Harapkan Bantuan Subsidi Upah Mampu Gerakkan Ekonomi

Rai Budi mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4195/IV/DISNAKERESDM tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dampak Covid-19 agar pelaku pariwisata tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.

 Namun sayangnya, masih banyak yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut sehingga sampai sekarang masih saja ada PHK yang dilakukan oleh pengusaha pariwisata.

Ia berharap, DPRD Bali dapat memanggil pengusaha pariwisata yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut sehingga tidak lagi ada PHK.

Baginya, PHK saat pandemi Covid-19 justru akan mempersulit masyarakat dan ke depan akan menimbulkan permasalahan social

 "Itu yang akan menjadi kekhawatiran kita ke depan," jelasnya.

Saat ini pihaknya mencatat kurang lebih ada 74.000 pekerja yang dirumahkan dan kurang lebih sekitar 3.000an pekerja di-PHK.

"Tentunya masih banyak lagi pekerja hotel yang di PHK karena ketidakberdayaan mereka sehingga mereka pun menerima begitu saja tanpa mau menggugat PHK tersebut," jelas Sekretaris FSPM itu.

Rai Budi memprediksi, perusahaan pariwisata melakukan PHK kepada sejumlah pegawai tetap dan akan diganti dengan pekerja kontrak atau outsourcing ketika situasi sudah normal.

Di satu sisi, perusahaan pariwisata mengatakan tidak punya uang, namun hal itu janggal sebab perusahaan melakukan PHK yang dibebani dengan pesangon.

 "Kalau mengambil PHK berarti kan ada pesangon. Berarti mereka (pengusaha pariwisata) punya uang," kata dia.

Berlari di Taman atau Rumah Sendiri, Bali Pink Ribbon Walk & Fun Run 2020 Gelar Event secara Virtual

Presiden Barcelona, Josep Maria Bartomeu Mengundurkan Diri, Messi Bertahan?

Promo Indomaret 27 Agustus 2020, Promo Super Hemat Popok Bayi, Deterjen, hingga Produk Kecantikan

Ia menilai, tidak seharusnya pekerja pariwisata Bali diperlakukan tidak baik dalam pandemi Covid-19 ini.

Terlebih pekerja pariwisata Bali sangat aware dan memiliki rasa tanggungjawab tinggi kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam aksi ini, pihaknya mengaku menghadirkan massa sekitar 200 orang perwakilan.

Disebut perwakilan dikarenakan sudah banyak pekerja yang saat ini sudah tinggal di kampung karena tidak bekerja sehingga tak bisa hadir pada saat aksi berlangsung.

"Paling tidak inilah perwakilan masyarakat pekerja pariwisata di Bali sebagai bagian dari anggota FSPM," paparnya.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry menyanggupi tuntutan massa aksi yang meminta dewan untuk memanggil pengusaha pariwisata yang tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali.

 "Saya menyatakan siap untuk itu," kata Sugawa Korry yang juga sebagai Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Pemanggilan perusahaan pariwisata akan dilakukan melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved