Tolak Eksekusi Lahan Sengketa, Warga Pakudui Gianyar Mengadu ke DPRD Bali

Sejumlah warga atau krama dari Pakudui Tempek Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Komisi IV DPRD Bali menerima rombongan masyarakat Pakudui Tempek Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar di Gedung DPRD Bali, Kamis (27/8/2020) 

Setelah berdamai, Pakudui Tempek Kauh ternyata melayangkan gugatan terkait lahan laba pura yang masih dimiliki oleh Pakudui Kangin hingga akhirnya akan dilakukan eksekusi paksa dari PN Gianyar pada 31 Agustus 2020.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta bersedia memfasilitasi pengaduan dari warga Pakudui Kangin tersebut.

Saat pertemuan, ia langsung menghubungi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali agar menerima masyarakat Pakudui Kangin besok.

13 Pedagang Bermobil yang Berjualan di Pinggir Jalan di Denpasar Ditertibkan

Honda Ciptakan Mesin Hanya untuk Marc Marquez, ini Tanggapan The Baby Alien

Pertemuan tersebut juga rencananya akan mengajak Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

"Besok Pak Kadis sudah bersedia menerima di kantornya jam 9 pagi," kata Gusti Budiarta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved