Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
Tujuh Jaksa Ditunjuk Tangani Perkara Jerinx SID
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx direncanakan menjalani proses pelimpahan tahap II, Kamis (27/8/2020)
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx direncanakan menjalani proses pelimpahan tahap II, Kamis (27/8/2020).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke pihak jaksa.
Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.
Ada tujuh jaksa yang ditunjuk melakukan pembuktian di persidangan.
Ketujuh jaksa itu adalah gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Ada tujuh jaksa yang ditunjuk, empat dari Kejati Bali dan tiga dari Kejari Denpasar," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini.
Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari, dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Usai dilakukan pelimpahan, pihaknya menyebut akan menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
"Selanjutnya, kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," lanjut Eka Widanta.
Dalam perkara yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2), dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)