Tim Gabungan Sidak Penerapan Pergub Bali No 47 Tahun 2020, Banyak Warga Kenakan Masker di Dagu

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI turun ke Pasar Umum dan Terminal Galiran Klungkung, Jumat pagi (28/8/2020).

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Sidak penerapan protokol kesehatan di Pasar Galiran Klungkung, Jumat (28/8/2020). 

Setelah itu baru akan dilakukan tindakan, jika ada yang melanggar protokol kesehatan.

Sesuai dengan Pergub No 46 Tahun 2020, jika ada pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas dan menerapkan protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta, lalu dipublilasikan di media massa sebabagai pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan, dan pembekuan sementata izin usaha.

Sementara jika ada warga yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak menggenakan masker diganjar sanksi denda Rp100 ribu dan penundaan pemberian pelayanan administrasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved