Corona di Bali
140 Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan, Kesadaran Masyarakat Makin Menurun
Disiplin masyarakat Kota Denpasar menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 cenderung melonggar pada masa tatanan hidup baru
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Disiplin masyarakat Kota Denpasar menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 cenderung melonggar pada masa tatanan hidup baru atau new normal sekarang.
Hasil monitoring di salah satu desa di kota ini yaitu Desa Dauh Puri Kauh misalnya, terjaring sebanyak 140 pelaku usaha melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Monitoring dilakukan terhadap toko dan warung makan di empat banjar yakni Banjar Sumuh, Banjar Beraban, Banjar Pengiasan dan Banjar Jematang.
Hal ini disampaikan Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi kepada Tribun Bali, Minggu (30/8).
Ia mengatakan, di empat banjar tersebut terdata sebanyak 140 pelaku usaha. Mereka umumnya belum memenuhi protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan sebanyak 35, tidak mengatur tempat duduk sebanyak 31, tidak menggunakan masker 6 pedagang, tidak menyiapkan disinfektan sebanyak 33 pedagang.
“Bagi yang melanggar dalam kegiatan ini kami berikan pembinaan dan sosialisasi agar taat pada protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 tahun 2020 agar penularan Covid-19 bisa ditekan,” kata Suandhi.
Menurut dia, jika dalam monitoring berikutnya masih melanggar maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar agar diberikan sanksi.
Monotoring pelaksanaan protokol kesehatan oleh pelaku usaha di Desa Dauh Purih Kauh melibatkan 25 orang personel yang terdiri dari relawan desa, perangkat desa, Linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Kesadaran Makin Menurun
Dikonfirmasi Minggu (30/8) petang, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menilai, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 semakin menurun.
“Ini baru satu desa dan itupun menyasar empat banjar sudah banyak yang melanggar, apalagi kita lakukan di desa lainnya," kata Dewa Rai.
Dewa Rai mengatakan, banyak warga masyarakat yang menganggap normal seperti sedia kala atau masa sebelum pandemi Covid-19.
“Padahal masih ada kasus, sehingga kami tidak lelah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ini,” katanya.
Apalagi, kata Dewa Rai, saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali meningkat. Pihaknya bersama satgas setiap desa dan kelurahan giat melakukan sosialisasi Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 tahun 2020.
“Setiap hari ada saja desa atau kelurahan melakukan sosialisasi dan sidak. Untuk saat ini masih tahap sosialisasi, kalau nanti masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan langsung diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar,” kata Dewa Rai.
Perihal disiplin menerapkan protokolnya kesehatan sebelumnya disinggung Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurut gubernur, kasus Covid-19 di Bali masih fluktuatif karena masih ada warga masyarakat yang tidak tertib menjalankan protokol kesehatan, termasuk pelaku usaha pariwisata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaksanaan-monitoring-penerapan-protokol-kesehatan-di-desa-dauh-puri-kauh-denpasar-bali.jpg)