Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

140 Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan, Kesadaran Masyarakat Makin Menurun

Disiplin masyarakat Kota Denpasar menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 cenderung melonggar pada masa tatanan hidup baru

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Dok Desa Dauh Puri Kauh
(Ilustrasi) Pelaksanaan monitoring penerapan protokol kesehatan di Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar, Bali. 

"Masih banyak pelaku pariwisata yang tidak tertib yang membuat citra kita di Bali ini menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8) lalu.

Koster mengatakan, kunci penanganan Covid-19 yakni semua pihak harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Untuk menegakkan disiplin tersebut, Gubernur mengeluarkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Koster meminta pelaku pariwisata agar tertib dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Gubernur mengaku sempat rapat dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali agar mencabut sertifikat anggotanya yang tidak tertib dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Kalau ada pegawainya yang ditemukan tidak pakai masker, tidak menerapkan protokol kesehatan agar sertifikatnya dicabut. Berikan sanksi, bila perlu dengan peraturan gubernur ini izinnya sementara dicabut," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 itu, yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Ada sejumlah pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan denda administratif Rp 1 juta juta.

Mereka juga bakal dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan direkomendasikan pembekuan izin usaha sementara. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved