Corona di Bali

Kasus Probable yang Meninggal Meningkat di Karangasem

Kasus kematian di Karangasem, Bali terus meningkat setelah merebaknya Covid-19. Kasus kematian mencapai angka sekitar 75 orang.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Freepik
Ilustrasi Covid-19 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kasus kematian di Karangasem, Bali terus meningkat setelah merebaknya Covid-19.

Data yang dihimpun di lapangan, Minggu (30/8/2020) pagi, kasus kematian mencapai angka sekitar 75 orang.

Yakni 8 orang meninggal dikarenakan positive Covid-19, sedangkan sisanya 67 kasus probable.

Kasus probable yakni kasus yang diyakini sebagai suspek dengan infeksi saluran pernafasan akut berat, atau gagal nafas karena paru-paru dipenuhi dengan cairan.

Atau meninggal dunia dengan gambaran klinis yang menyakinkan Covid dan belum ada hasil dari pemeriksaan Laboratorium PT-PCR.

Kolaborasi Genggong Kutus dan Rhythm Rebels dalam Panggung Seni Daring

Update Covid-19 di AS: Sehari Ada 1.006 Kematian Baru Sehingga Total Menjadi 182.149, Trump: Wajar

LSM Bali Lestari Sebut Masuk Kantor Disdik Gianyar Lebih ‘Seram’ dari Kantor Bupati Gianyar

Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Bid. Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karangasem, Gusti Bagus Putra Pertama, enggan berkomentar.

Sebelumnya, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Karangasem, I Ketut Sedana Merta, membenarkan ada penambahan Covid-19.

"Memang ada pertambahan dari sisi akumulasi. Cuma saya tak hafal detailnya (penambahan Covid),"kata Ketut Sedana Merta.

Penambahan kasus Covid-19 hampir terjadi di beberapa Kecamatan.

Seperti di Kecamatan Karangasem, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Manggis, serta di Kecamatan Sidemen.

Sesuai data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Minggu (30/8/2020), kasus Covid-19 di Karangasem sebanyak 373 orang.

Pasien yang dinyatakan sembuh 285 orang, pasien meninggal dunia 8 orang, dan yang masih dirawat di RS Rujukan serta RSUD Karangasem sebanyak 80 orang.

Ketut Sedana Merta mengatakan, meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Karangasem karena warga tidak disiplin.

Jarang memakai masker, atau jarang berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Makanya kita menunggu peraturan bupati (Perbup) terkait penertiban warga yang tak pakai APD,"tambahnya.

Pembuatan Perbup terkait penertiban warga yang tak pakai APD adalah turunan dari inpres terkait penertiban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved