Legislator Demokrat Ikut Bersuara Tentang Polemik Kata 'Anjay'
Didik menjelaskan bahwa seseorang dikatakan melakukan tindak pidana apabila yang bersangkutan dikategorikan melakukan kejahatan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kata "Anjay" kini menjadi polemik dan perbincangan berbagai pihak.
Terakhir, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Menurutnya siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Namun anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengaku tak sependapat dengan pernyataan Arist.
Didik mengatakan dalam konteks pidana, secara umum yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.
"Perbuatan pidana atau tindak pidana terdiri dari kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP," ujar Didik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Didik menjelaskan bahwa seseorang dikatakan melakukan tindak pidana apabila yang bersangkutan dikategorikan melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran.
Dengan kata lain, dimana perbuatannya itu yang bisa menjadikan seseorang dikualifikasi melakukan delik.
Namun, kata 'anjay' tidak dinilai Didik dapat dimaksud tindak pidana.
Karena sekali lagi, kata Didik, untuk menjadi tindak pidana harus dibarengi dengan adanya perbuatan jahat atau pelanggaran hukum.
"Sedangkan kata 'anjay' tidak bisa serta merta dikualifikasi menjadi tindak pidana tanpa ada perbuatan jahat dan pelanggaran hukum yang dilakukan," jelas Didik.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.