Legislator Demokrat Ikut Bersuara Tentang Polemik Kata 'Anjay'

Didik menjelaskan bahwa seseorang dikatakan melakukan tindak pidana apabila yang bersangkutan dikategorikan melakukan kejahatan

Editor: Eviera Paramita Sandi
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto 

"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.

Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.

Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.

"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.

"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum. Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.

Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.

Menurut Arist, pihaknya perlu menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus terjadi.

"Rilis saya harus dibaca secara total, jangan judulnya saja. Saya lihat tidak baca konten. Karena saya mau memberikan menjelaskan kepada bangsa ini, karena ini tugas Komnas Perlindungan Anak. Harus meluruskan istilah itu jangan sampai menimbulkan kekerasan terhadap berkomunikasi," tutur Arist.

Kata Anjay menjadi polemik setelah viral setelah akibat Luthfi Agizal jadi perbincangan hingga masuk akun gosip karena konten video YouTube terbarunya yang diunggah pada Rabu (19/8/2020).

Video berjudul NGOMONG ANJAY BISA MERUSAK MORAL BANGSA!!! #EdukasiLihatAjaDulu #StopAnjay #viral PART 1 ternyata menimbulkan kritikan.

Dalam video berdurasi 30 menit 24 detik itu, Lutfi berdiskusi dengan seorang Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia, Dr Tommi Yuniawan.

Lutfi Agizal dan Dr Tommi membahas tentang makna kata Anjay yang dianggapnya sebagai kata-kata kasar.

Ia juga menyarankannya untuk tidak lagi mengucap kata-kata tersebut terlebih untuk para publik figur.

Pada unggahan Instagram terakhirnya, Lutfi membagikan cuplikan video terbaru YouTube channel-nya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved