Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Badung Batasi Maksimal 25 Orang

Jumlah iringan bakal pasangan calon Pilkada Badung dan pengurus parpol dibatasi saat melakukan pendaftaran.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Situasi pelaksanaan simulasi pendaftaran calon yang dilakukan KPU Badung, Senin (31/8/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Badung akan segera dilaksanakan.

Namun, kini jumlah iringan bakal pasangan calon Pilkada Badung dan pengurus parpol dibatasi saat melakukan pendaftaran.

Hal ini terungkap di sela simulasi pendaftaran bakal calon Pilkada Badung, Senin (31/8/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Badung itu diikuti seluruh komisioner dan staf  KPU Badung.

Bahkan dalam pendaftaran, KPU pun memaksimalkan jumlah peserta yang datang ke KPU sebanyak 25 orang

Pada simulasi yang dilaksanakan, awalnya bakal calon digambarkan tiba.

Lalu diarahkan melalui protokol kesehatan dengan melakukan cuci tangan dengan sabun dan dicek suhu tubuhnya. Selain itu pula, dokumen administrasi yang berada di dalam box disemprot dengan cairan disinfektan.

BPJamsostek Mengaku Sudah Kumpulkan 14 Juta Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji

Kepala BMKG Alor dan Staf Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Para Pelaku Telah Ditahan

Pemain Persebaya Latihan Perdana Secara Tertutup

Usai menjalankan, protokol kesehatan, bakal calon kemudian diarahkan ke ruang transit dengan sebelumnya mengisi daftar kunjungan.

Sementara dokumen persyaratan yang dibawa pengurus parpol dilakukan pembersihan setelah disemprot cairan disinfektan.

Bakal calon didampingi Ketua KPU Badung, dari ruang transit lalu diarahkan ke ruang pendaftaran di lantai dua.

Diberikan kesempatan kepada Ketua KPU menyampaikan sambutan, disusul pengurus parpol dan bakal calon.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas pencalonan. Berkas lanjut diperiksa oleh petugas.

Anak Berusia 9 Tahun di Desa Pesinggahan Alami Hidrocefalus, Seumur Hidup Terpasang Selang di Kepala

Terhenti Akibat Pandemi, Pacheco Tak Sabar Hadapi Liga I Indonesia 2020

Diresmikan Wabup Kembang, Desa Melaya Jadi Penerima Pamsimas Pertama

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta yang ditemui dilokasi mengakui, jika simulasi yang dilakukan melihat potensi kerawanan adanya penularan Covid-19.

Sehingga semua pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan protokol kesehatan

“Melihat potensi kerawanan dari simulasi, mengacu pada protokol kesehatan, kami akan batasi iringan bakal calon. Estimasi maksimal lima mobil,” ungkap.

Mobil-mobil yang masuk ke halaman Kantor KPU akan diberi tanda berupa stiker.

Sehingga mobil yang diizinkan masuk hanya yang ditempeli stiker KPU Badung.

Otomatis, bakal calon juga tak diperkenankan membawa massa. Apalagi membawa atraksi seperti gamelan dan sebagainya.

Pandemi Covid-19 Diharapkan Jadi Starting Point Menciptakan Keseimbangan Perekonomian Bali

Pemuda Bali Gelar Pertandingan Persahabatan Futsal dan Bagi-bagi Bingkisan ke Saudara Papua

“Khusus di ruang pendaftaran sesuai kapasitas, itu maksimal sekitar 25 orang. Sehingga yang masuk pun kita batasi, misalnya bakal calon beserta keluarga dan pengurus parpol,” jelasnya.

Lanjut pria yang akrab disapa Kayun itu menjelaskan, untuk pendukung juga dibatasi sehingga jumlahnya tetap 25 orang.

Begitu juga untuk  teman-teman media akan disiapkan layar yang menampilkan live streaming.

“Jadi ini kita lakukan untuk menjaga jarak saat pendaftaran calon,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pengumuman KPU Badung, masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Badung berlangsung selama tiga hari.

Yakni tanggal 4-5 September pukul 08.00 Wita -16.00 wita dan tanggal 6 September pukul 08.00-24.00 Wita. Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved