Sempat Jadi Polemik, Harga Rapid Test di Ranperda Retribusi Jasa Umum Direvisi Jadi Rp 150 Ribu  

Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokumentasi Pemprov Bali
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, I Kade Darma Susila membacaman hasul pembahasannya dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (31/8/2020) 

Dari kunjungan kerja tersebut diketahui bahwa dalam Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah tidak secara khusus diatur masalah retribusi dari rapid test.

"Masalah rapid test diatur dalam bentuk kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Bahkan ada kabupaten/kota yang menggratiskan biaya rapid tes," kata politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Darma Susila, di Kota Mataram, rapid test gratis khusus untuk penduduk ber-KTP Kota Mataram.

Sedangkan di tingkat provinsi, diberlakukan kebijakan oleh Gubernur NTB bahwa biaya rapid test tidak boleh lebih dari Rp 150.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved