Tri Nugraha Bunuh Diri
Tri Nugraha Bunuh Diri di Kantor Kejati Bali, Berikut Jejak Tri Nugraha di Tanah Bali
Tri Nugraha Bunuh Diri di Kantor Kejati Bali, Berikut Jejak Tri Nugraha Tanah Bali
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Sunarko
Sedangkan harta bergerak yang diamankan diantaranya mobil jenis truk, Jeep Wrangler, mobil Mazda, mobil mini klasik, motor Kawasaki Ninja, motor Husqvarna, motor Harley Davidson dan motor Ducati.
“Ada delapan unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sebanyak empat unit telah disita. Totalnya 12 kendaraan. Untuk aset berupa tanah di 14 lokasi, di Bali dan di luar Bali. Dan hari ini yang bersangkutan dengan sukarela mau menyerahkan 250 hektar kebun karet di Lubuk Linggau. Tapi kami harus mengecek keberadaan tanah tersebut,” terang Asep kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Kejati Bali, Rabu (22/7/2020).
Kasus yang tengah disidik Kejati Bali ini saat Tri menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar.
Sebelumnya, pria asal Bandung, Jawa Barat tersebut menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar periode 2007 sampai 2011.
Setelah itu Tri menduduki jabatan sebagai Kepala BPN Badung dari 2011 hingga 2013.
Kini Tri menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
Sementara hasil penelusuran, dari sejumlah perkara, Tri sempat diminta keterangan sebagai saksi di persidangan.
Beberapa bulan lalu, ia bersaksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil.
Di persidangan terungkap ada aliran uang Rp 10 miliar masuk ke rekening istri Tri, yang diberikan oleh Sudikerta.
Kala itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Di persidangan. Tri mengaku menerima uang itu, akan tetapi ia berdalih jika uang tersebut adalah pinjaman, bukan fee jual beli tanah.
"Saya tidak diberikan fee. Saya pinjam. Saya dikasi pinjaman Rp 10 miliar dalam bentuk cek. Dua cek. Itu akhir 2013," dalihnya kala itu.
Tri juga menyatakan, jika uang Rp 10 miliar itu telah dikembalikan.
Tapi tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta, melainkan ke staf BPN Badung atas nama Haji Didik.
"Sudah saya kembalikan semuanya 2018 dalam dua tahap. Saya kembalikan lewat Haji Didik, staf di BPN. Bukti penerimaan pengembalian berupa kwintansi," tuturnya.