Berawal dari Beli Pulsa, Kembung Tilep HP Pemilik Konter di Mengwitani
Nyoman Suryawan (40) alias Kembung, tidak bisa berkutik saat diamankan jajaran reskrim Polsek Mengwi.
Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Nyoman Suryawan (40) alias Kembung beserta barang bukti yang dicurinya diamankan di Polsek Mengwi, Selasa (1/9/2020)
Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi menambahkan jika pelaku juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2012 yang divonis 3 bulan penjara di LP Singaraja.
“Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Polres Singaraja, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan ,” tegasnya
Kendati demikian, dari hasil pengaman pelaku, pihaknya mengaku telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah HP, helm dan sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 2279 UM.
“Jadi kasus ini masih kami kembangkan, sementara saat beraksi pelaku hanya seorang diri. Bahkan HP yang dicurinya digunakan sendiri,” ujar Iptu Wiwin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nyoman-suryawan-40-alias-kembung-beserta-barang-bukti-yang-dicurinya.jpg)