Ranperda RZWP3K Disetujui, Walhi Minta DPRD Kawal Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim
DPRD Bali bersama Pemprov Bali akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Bali tahun 2020-2040.
Dalam Ranperda RZWP3K yang disetujui dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali itu, salah satu poinnya telah menetapkan wilayah Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, I Made Juli Untung Pratama meminta kepada Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama untuk terus mengawal status kawasan konservasi maritim bagi Teluk Benoa.
Menurutnya, penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim sebagai hal yang penting untuk terus dikawal demi menjaga lingkungan hidup pesisir Bali dari ancaman bencana lingkungan.
• PN Gianyar Geram Ada Pemalsuan Akta Perceraian, Disdukcapil Gianyar Sebut Ada Penyusup
• Mengapa Orang yang Sering Unggah Selfie Cenderung Dipandang Kurang Sukses?
• Kopi Langkan Bangli Masuk Kategori Citarasa Sangat Bagus, Tapi Keberadaannya Kian Meredup
"Sebagai Ketua DPRD wajib untuk memastikan bahwa Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim hingga Ranperda RZWP3K disahkan menjadi Perda," kata Untung Pratama saat konferensi pers di sekretariatnya, Selasa (1/9/2020).
"Saudara kami peringatkan agar serius untuk mengawal Teluk Benoa, karena berbicara tanpa tindakan yang kongkrit dapat juga dilakukan oleh burung beo," imbuhnya.
Untung Pratama menjelaskan, bahwa pihaknya di Walhi Bali sudah sejak awal mengikuti proses Ranperda RZWP3K.
Pada dokumen awal Ranperda tersebut, dirinya mengaku kecewa karena rencana reklamasi Teluk Benoa yang izin lokasinya sudah habis, tapi masih dipaksakan masuk dalam peta tematik.
Meski begitu, pihaknya mengaku terus melakukan protes terhadap upaya-upaya meloloskan rencana reklamasi Teluk Benoa melalui RZWP3K.
Selanjutnya, Walhi Bali melakukan protes dalam konsultasi publik dokumen awal RZWP3K yang diadakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Provinsi Bali pada 05 Oktober 2018.
• Sebelum Masuk Toilet Kejati Bali Dan Diduga Menembak Diri Sendiri, Tri Nugraha Sempat Ucap Stres
• Masuk Indonesia Pakai Sepeda Motor dari Malaysia, WN China Ini di Deportasi
• Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Pandemi
Dalam dokumen alokasi ruang RZWP3K, Walhi Bali kembali menemukan bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa yang dipaksakan melalui dokumen alokasi ruang RZWP3K.
Tak sampai di sana, dalam focus group discussion (FGD) dokumen alokasi ruang RZWP3K pada 12 Oktober 2018, pihaknya kembali melakukan protes dimasukkannya rencana reklamasi Teluk Benoa dalam dokumen tersebut.
"Kami juga meminta agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim dalam RZWP3K," jelas Untung Pratama.
Menurutnya, protes Walhi Bali agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim baru diakomodasi dalam FGD peraturan pemanfaatan ruang laut dan indikasi program RZWP3K pada 31 Oktober 2018.
Dalam FGD tersebut, usulan Walhi Bali agar kawasan perairan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi telah dimasukkan dalam dokumen peraturan pemanfaatan ruang dan indikasi program. (*)