PN Gianyar Geram Ada Pemalsuan Akta Perceraian, Disdukcapil Gianyar Sebut Ada Penyusup
Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, yang juga hakim di PN Gianyar, geleng-geleng kepala memperlihatkan sebuah fotokopian sebuah
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, yang juga hakim di PN Gianyar, geleng-geleng kepala memperlihatkan sebuah fotokopian sebuah akta perceraian, Selasa (1/9/2020).
Dia menduga ada oknum yang sengaja bermain-main dengan hukum, dengan membuat akta perceraian palsu.
Saat ini, PN Gianyar pun tengah melakukan penelusuran pihak yang mengeluarkan akta perceraian palsu tersebut.
Ditemui di PN Gianyar, Wawan sapaannya, mengungkapkan, sebelum hal itu diketahuinya, ia didatangi oleh masyarakat.
Kata dia, masyarakat tersebut datang membawa sebuah akte perceraian.
Tujuannya untuk menanyakan keabsahan akte tersebut. Ketika Wawan melakukan crosscheck pada nomer akta dengan nomer perkara di PN Gianyar, dipastikan akta tersebut palsu.
• Kopi Langkan Bangli Masuk Kategori Citarasa Sangat Bagus, Tapi Keberadaannya Kian Meredup
• Bupati Gianyar Minta Sekda Kaji Insentif Penguburan Jenazah Pasien Covid-19
• Tak Diizinkan Bicara Saat Rapat Paripurna, Walhi Nilai DPRD Langgar Hak Rakyat untuk Berpendapat
Sebab, kata dia, perceraian tersebut baru didaftarkan 28 Agustus 2020 dan baru akan disidangkan pada 10 September 2020 ini.
Kejanggalan lain, kata dia, bahwa akta tersebut dikeluarkan 17 Agustus 2020 atau saat tanggal merah.
“Peceraian ini baru didaftarkan 28 Agustus, dan baru akan disidangkan 10 September 2020 ini, dan kebetulan saya salah satu hakim anggota yang akan menyidangkan perkara ini,” ujar Wawan.
Wawan menjelaskan, akta perceraian biasanya dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar setelah ada putusan dari PN Gianyar.
Meski demikian, pihaknya tidak menuding ini kesalahan Disdukcapil.
Wawan menceritakan dirinya pernah memiliki pengalaman yang sama sebelum bertugas di PN Gianyar.
Di mana saat itu, pelaku pemalsu akta justru merupakan orang pengadilan.
• 13 Hal yang Akan Terjadi Saat Tak Ada Media Sosial, Benarkah Kita Akan Lebih Bahagia?
• Anggota Satlantas Tewas di Bypass Ir Soekarno Tabanan, Sempat Diserempet Kendaraan Roda 4
• BREAKING NEWS Ular Sanca 3,5 Meter Sembunyi di Sela Kayu Reng Atap Rumah Warga di Kesiman
Namun untuk kasus di PN Gianyar, pihaknya masih melakukan penelusuran.
“Kami tidak menuduh siapa-siapa. Tapi yang jelas, ini akan kami telusuri dan bisa berdampak hukum pidana,” tandasnya.