Tarif Listrik Turun

Surati PLN, Kementerian ESDM Turunkan Tarif Listrik untuk Pelanggan Tegangan Rendah Non Subsidi

Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1.467

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews.com/Instagram @pln_id
ilustrasi - Surati PLN, Kementerian ESDM Turunkan Tarif Listrik untuk Pelanggan Tegangan Rendah Non Subsidi 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Listrik atau Tariff Adjustment periode Oktober – Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi.

Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1.467 per kWh.

 Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, yakni sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli – September 2020.

Tiba di Kroasia, Pelatih Shin Tae-yong Langsung Beri Materi Latihan Khusus ke Pemain Timnas U-19

BREAKING NEWS: Sejumlah Peserta Ditemukan Reaktif saat di-Rapid Test pada SKB CPNS Hari Pertama

Lawan PDIP, AHY Serahkan Rekomendasi Demokrat ke Pasangan AMERTA di Pilkada Denpasar

Adapun khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan—untuk periode kuartal-IV menggunakan realisasi Mei sampai  Juli 2020—maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Sebagai catatan, pada bulan Mei sampai Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dollar AS, ICP sebesar US$ 34,33 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05%, dan HPB sebesar Rp 666,72 per kilogram.

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian atau diturunkan.

Sedangkan untuk pelanggan non subsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli – September 2020.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Selasa (1/9/2020).

Secara lebih rinci, tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 VA sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 VA sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58 per kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Diduga Korsleting Listrik, Tower Provider di Kelurahan Abianbase Mengwi Terbakar

Komentari Partai Amien Rais, Mumtaz Rais: Akan Nyungsep Sebelum Tumbuh

Polres Badung Ikuti HUT Polwan ke-72 Secara Virtual

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved